VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mewacanakan menghapus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut. Rencana itu ditentang keras oleh pemerintah.
"Pemerintah menolak keras, karena ini tidak ada di dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nursyahbani Kantjasungkana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 September 2009.
Dia mengatakan, permasalahan tersebut baru muncul pada pembahasan RUU pengadilan Tipikor malam tadi. Permasalahan tersebut, sambung dia, memang tidak pernah ada dalam DIM. "Makanya pemerintah menolak," kata dia.
Menurut dia, dengan tidak setujunya pemerintah, maka usulan ini tidak bisa disahkan menjadi undang-undang. Sesuai dengan UUD, tambah dia, keputusan tersebut harus berdasar persetujuan bersama antara DPR dengan pemerintah. "Kalau pemerintah tidak setuju kan tidak bisa," kata dia.
Kenapa wacananya baru muncul semalam, sedangkan pembahasannya sudah sejak lama? "Ya ngga tahu saya, biasa politik," kata dia.
Nursyahbani sendiri berpendapat, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu dibentuk secara tersendiri dengan undang-undang pengadilan tipikor. "Tapi kemudian (pembahasan RUU pengadilan tipikor) mengubah seluruh sistemnya yang tadinya serba khusus, hakimnya, penuntutnya, itu sudah sudah tidak khusus lagi," kata dia.
Dia ingin mempertahankan kekhususan yang dimiliki KPK. Karena, lanjut dia, selama ini sudah menunjukkan prestasi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, terlepas dari persoalan-persoalan yang dihadapi KPK. "Unfortunately kok bersamaan, sehingga itu (persoalan) juga dikemukakan menjadi alasan," kata dia.