Korupsi

Pemerintah Tolak Cabut Hak Penuntutan KPK

Pencabutan hak penuntutan KPK tidak pernah masuk dalam DIM RUU Pengadilan Tipikor.

Selasa, 8 September 2009, 15:13 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mewacanakan menghapus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut. Rencana itu ditentang keras oleh pemerintah.

"Pemerintah menolak keras, karena ini tidak ada di dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Nursyahbani Kantjasungkana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 8 September 2009.

Dia mengatakan, permasalahan tersebut baru muncul pada pembahasan RUU pengadilan Tipikor malam tadi. Permasalahan tersebut, sambung dia, memang tidak pernah ada dalam DIM. "Makanya pemerintah menolak," kata dia.

Menurut dia, dengan tidak setujunya pemerintah, maka usulan ini tidak bisa disahkan menjadi undang-undang. Sesuai dengan UUD, tambah dia, keputusan tersebut harus berdasar persetujuan bersama antara DPR dengan pemerintah. "Kalau pemerintah tidak setuju kan tidak bisa," kata dia.

Kenapa wacananya baru muncul semalam, sedangkan pembahasannya sudah sejak lama? "Ya ngga tahu saya, biasa politik," kata dia.

Nursyahbani sendiri berpendapat, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yaitu dibentuk secara tersendiri dengan undang-undang pengadilan tipikor. "Tapi kemudian (pembahasan RUU pengadilan tipikor) mengubah seluruh sistemnya yang tadinya serba khusus, hakimnya, penuntutnya, itu sudah sudah tidak khusus lagi," kata dia.

Dia ingin mempertahankan kekhususan yang dimiliki KPK. Karena, lanjut dia, selama ini sudah menunjukkan prestasi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, terlepas dari persoalan-persoalan yang dihadapi KPK. "Unfortunately kok bersamaan, sehingga itu (persoalan) juga dikemukakan menjadi alasan," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Koruptor
09/09/2009
Sudah jelas pembuat UU merupakan salah satu sarang Koruptor ... pasti dong mereka takut bila KPK dapat terus bekerja seperti saat ini bahkan diberikan legalisasi oleh UU tipikor. AYO KPK ... hukum mati para koruptor.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ