VIVAnews - Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan tidak ada lagi tindak pidana yang melilit obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syamsul Nursalim. Bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu dinilai hanya berkewajiban membayar kekurangan pembayaran.
"Kalau pidananya sudah selesai. Tidak ada lagi," kata Marwan kepada wartawan, Selasa 8 September 2009. Saat ini, kata dia, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tengah mengkaji upaya perdata untuk menagih kekurangan pembayaran itu.
Kasus Syamsul pun, kata dia, telah diserahkan ke Menteri Keuangan. "Sekarang tergantung Menkeu mau atau tidak menyerahkan Surat Kuasa Khusus pada Jaksa Pengacara Negara," kata Marwan.
Marwan membantah kasus penghentian penyidikan Syamsul Nursalim berkaitan dengan kasus suap jaksa BLBI Urip Tri Gunawan. Seperti diberitakan, Urip terbukti menerima uang US$660 ribu dari orang dekat Syamsul Nursalim, Artalyta Suryani.