Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

"Keliru Hilangkan Kewenangan Penuntutan KPK"

"Perintah dalam putusan MK harus dilihat utuh dan tidak sepotong-potong."

Rabu, 9 September 2009, 14:22 WIB
Arry Anggadha, Ita Lismawati F. Malau
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Wacana untuk menghilangkan kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi berkembang dalam rapat Panja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wacana ini pun diminta segera dihapuskan.

"Adalah keliru untuk berpikir menghilangkan kewenangan penuntutan KPK," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam keterangan yang diperoleh VIVAnews, Rabu 9 September 2009.

Menurut Denny, wacana itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, lanjut Denny, MK tidak mempersoalkan kewenangan yang dimiliki KPK.

"Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor seharusnya tidak menyimpang dari kerangka berpikir konstitusional yang telah digariskan MK," jelasnya. "Perintah dalam putusan MK harus dilihat utuh dan tidak sepotong-potong."

Denny pun berharap, pembahasan RUU terus berjalan dan tidak mengganggu agenda pemberantasan korupsi. "Pemberantasan korupsi seharusnya kita dukung dan terus galakkan," ujarnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
13/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ