VIVAnews - Lembaga penggiat antikorupsi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi lamban menghadapi berbagai upaya pelemahan pemberantasan korupsi. "Kami desak KPK untuk berani," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di kantor Komisi, Jakarta, Rabu 9 September 2009.
Upaya pelemahan KPK itu, kata dia, dimulai ketika komisi berencana menangani skandal dana talangan Bank Century senilai Rp 6,76 triliun. Tak lama setelah itu, Kepolisian RI melayangkan surat panggilan pada pimpinan dan pegawai KPK.
Pimpinan dan pegawai KPK dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. "Kami tidak lihat upaya serius dari KPK untuk jawab upaya pelemahan KPK," kata dia.
Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, Komisi hanya menjawab dengan sikap bertahan. "Berita miring soal integritas pimpinan tidak secara tuntas dijelaskan kepada publik sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat," kata dia.
Kondisi ini, lanjut Emerson, membuat kesan KPK tidak berdaya dan berdampak terhadap penanganan pemberantasan korupsi. "Akibatnya sejumlah saksi atau tersangka mangkir dari panggilan KPK," kata dia.
Menurut dia, jika hal ini dibiarkan bukan tidak mungkin upaya penindakan KPK akan diabaikan oleh pelaku korupsi. "kita minta ada ketegasan untuk terus melangkah," jelas Emerson.
Danang menyarankan agar KPK membentuk komisi etik yang bersifat permanen untuk mengawasi kinerja pimpinan dan memberikan masukan bagi pengawasan internal di lingkungan KPK.