Korupsi
RUU Pengadilan Khusus Korupsi

Putusan MK Benarkan Kewenangan Penuntutan KPK

"Kita malah selalu membenarkan kewenangan KPK selama tujuh kali perkara."

Rabu, 9 September 2009, 17:14 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengadilan Tipikor tidak pernah mempermasalahkan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah justru membenarkan kewenangan dari KPK.

"Tidak, MK tidak bicara seperti itu. Itu kan perkembangan di DPR," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu 9 September 2009.

Dia mengatakan dalam putusan tentang Pengadilan Tipikor, MK hanya mengatakan pengadilan tipikor harus dibentuk dengan undang-undang tersendiri. MK, lanjut dia, tidak pernah membicarakan kewenangan KPK. "Kita malah selalu membenarkan kewenangan KPK selama tujuh kali perkara," kata dia.

Kemarin, muncul wacana untuk menghapuskan kewenangan KPK sebagai penuntut dalam pembahasan RUU Tipikor oleh Panja RUU Tipikor. Alasannya soal dualisme dalam penuntutan kasus korupsi.

Anggota Panja berpendapat kalau MK menghendaki penghapusan dualisme pengadilan antara pengadilan negeri dan pengadilan tipikor, maka jaksanya pun harus dihapuskan dari dualismenya. Sehingga Panja menginginkan penuntutan dikembalikan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ