VIVAnews - Sejumlah penggiat antikorupsi menilai pembahasan Rancangan Undang-undang Pengadilan Tipikor dinilai menghambat pemberantasan korupsi. Ada tiga bahasan yang dinilai justru jadi sumber penghambat.
"Pembahasan di DPR, justru tidak memperkuat basis hukum bagi upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti konstitusi dan peradilan KRHN, Wahyudi Djafar, dalam diskusi di Jakarta, Rabu 9 September 2009.
Poin pertama, kata dia, kesepakatan mengenai kedudukan dan tempat pengadilan. "Jika satu tahun tidak terbentuk maka penanganan dilimpahkan ke Peradilan Umum," kata Wahyudi. Kesepakatan itu, jelas dia, membuka kembali ruang dualisme dalam penanganan perkara korupsi. "Lagi-lagi tidak ada kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi," kata Yudi.
Hal yang kedua, mengenai komposisi majelis hakim yang diserahkan sepenuhnya kepada ketua Pengadilan Negeri. "Koalisi menilai tidak adanya persamaan di muka hukum," kata dia. Kewenangan Ketua Pengadilan seharusnya sekedar menetapkan nama-nama majelis. "Bukan menetapkan perbandingan komposisi hakimnya," jelas dia.
Mengenai wacana pemangkasan kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hal ini adalah usulan yang sangat
mengada-ada," kata dia. Menurut Yudi, wacana ini muncul karena kesalahan yang dilakukan oleh PKB. "Fraksi PKB mengakui kesalahan ketik mengenai hal ini," kata dia. Namun, lanjut dia, pimpinan panja terus memaksakan wacana tersebut.