VIVAnews - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bagindo Quirino, dituntut bersalah telah menerima uang guna menggerakan sesuatu atas nama jabatannya saat mengaudit Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagindo pun dituntut tujuh tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu malam 9 September 2009. Pasal itu mengatur mengenai suap.
Atas perbuatannya itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Bagindo diduga telah menerima sejumlah uang dari tersangka pimpinan proyek pengadaan alat Balai Latihan Kerja (BLK) Depnakertrans, Taswin Zein sebesar Rp 600 juta. Uang tersebut diduga untuk memperlancar hasil audit BPK terhadap proses pengadaan 10 unit alat BLK di Depnakertrans di seluruh Indonesia.
Atas pemberian uang tersebut, hasil audit yang dikerjakan Bagindo menyatakan tidak ditemukan adanya kerugian negara, melainkan kesalahan prosedur dan keterlambatan pengiriman barang dalam proyek tersebut.