VIVAnews - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memenuhi panggilan Markas Besar Polri. Tak ada siapapun di republik ini yang kebal hukum. Meski demikian, pemeriksaan bukan berarti yang bersangkutan itu memiliki kesalahan.
"Warga negara kita siapa saja tidak ada yang kebal hukum. Jadi pemeriksaan tidak berarti bersalah. Kan hanya diperiksa," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2009.
Menurut JK, tidak ada orang yang boleh mengatakan bahwa, "Saya tidak boleh diperiksa dan lain sebagainya." JK menilai, semua orang, apalagi KPK, yang biasa memeriksa orang, juga harus bisa diperiksa.
"Jadi seperti yang sudah saya katakan tadi. Tidak berarti orang yang diperiksa itu bersalah. Tapi tidak boleh ada orang menghindar," ujar dia.
JK menganggap kedua lembaga itu memiliki tugas yang hampir sama. Jadi bila ada saling balas-membalas pemeriksaan, itu hal yang wajar.
"Baguslah, saling menjalankan tugas masing-masing. Jadi menurut saya gejala yang bagus. Kalau justru masing-masing ada masalah tidak diperiksa, berarti di republik ini ada yang kebal hukum," kata dia lagi.
Empat pimpin KPK diperiksa polisi karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas pencabutan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Djoko Tjandra. Kasusnya, Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK.
ismoko.widjaya@vivanews.com