Korupsi
Pimpinan KPK Diperiksa Polisi

"Pencekalan Sudah Sesuai Dengan UU KPK"

Masalah pencekalan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c UU KPK.

Jum'at, 11 September 2009, 14:22 WIB
Arry Anggadha, Desy Afrianti
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diperiksa Kepolisian RI. Pemeriksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan surat cekal.

"Semua pencekalan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Jumat 11 September 2009.

Masalah pencekalan ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, yang berbunyi Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. "Seseorang itu kan tidak dijelaskan apakah dia saksi atau tersangka," jelas Johan.

Hingga saat ini empat pimpinan KPK masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Empat pimpinan KPK itu adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terpisah di Lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Sebelum pimpinan KPK diperiksa, polisi juga sudah memeriksa Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Selain itu, mereka juga diperiksa terkait kasus testimoni Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Mengenai testimoni Antasari, Ketua KPK nonaktif itu mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu.

Terkait kasus ini, polisi sudah menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Ari dijerat tiga pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Suap itu dilakukan karena Anggoro diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK. Anggoro kini berstatus buronan karena sejak pencekalan pertama, dia belum pernah hadir lagi di KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ