Korupsi

JK Setuju Penyadapan Yang Dilakukan KPK

Tetapi penyadapan itu harus dilakukan tepat sasaran.

Jum'at, 11 September 2009, 14:32 WIB
Ismoko Widjaya, Bayu Galih
Wakil Presiden Jusuf Kalla (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak masalah selama itu dalam konteks pemberantasan korupsi. Tetapi penyadapan itu harus dilakukan tepat sasaran.

"Jangan nanti telepon kau disadap, telepon wartawan yang disadap. Itu tidak bagus," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September 2009.

Menurut JK, selama untuk pemberantasan korupsi tentu KPK bisa melakukan penyadapan. Tetapi, mekanisme penyadapan itu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harus ada aturan sehingga betul-betul orang yang tersangka itu yang disadap," ujar JK.

Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi III Bidang Hukum DPR mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. "Kita tidak membatasi dalam arti kata membatasi pemberantasan korupsi," kata JK.

Sebelumnya, pembatasan penyadapan KPK ini dilakukan melalui revisi UU KPK. Departemen Hukum dan HAM juga sedang menyiapkan peraturan pemerintah terkait penyadapan.

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ