Korupsi

MA: Pencekalan, Kewenangan Spesial KPK

"Bahwa pasal 12 Undang-undang no 31 tahun 2002 merupakan ketentuan khusus."

Jum'at, 11 September 2009, 15:12 WIB
Arry Anggadha, Purborini
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki ketentuan khusus dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini merupakan hasil pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Bahwa pasal 12 Undang-undang no 31 tahun 2002 merupakan ketentuan khusus yang memberikan kewenangan pada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dalam surat bernomor KMA/694/RHS/xII/2004.

Ketentuan khusus itu, kata Bagir, memberikan mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang yang bersifat umum.

Pasal 12 ayat (1) UU KPK berisi mengenai kewenangan KPK dalam menyelidiki, menyidik, dan penuntutan. Di antara kewenangan spesial itu adalah menyadap dan mencekal.

Adapun kewenangan Komisi diatur dalam pasal 6 huruf c antara lain KPK berwenanga melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dan memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri. KPK juga dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Saat ini Empat pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terpisah di lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra. Selain itu, mereka juga diperiksa terkait kasus testimoni Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar.

Mengenai testimoni Antasari, Ketua KPK nonaktif itu mengaku telah bertemu dengan Anggoro di Singapura. Dalam pertemuan itu, Anggoro mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh oknum KPK. Anggoro menyebutkan nama pimpinan, direktur, penyidik, dan sopir KPK ikut menikmati uang itu.

Terkait kasus ini, polisi sudah menjerat satu tersangka, yakni Ari Muladi. Ari dijerat tiga pasal yaitu pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Suap itu dilakukan karena Anggoro diduga terlibat dengan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang saat ini tengah diusut KPK. Anggoro kini berstatus buronan karena sejak pencekalan pertama, dia belum pernah hadir lagi di KPK.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lp3bj
14/09/2009
RUU Pengadilan Tipilor tidak bermutu alasan kami adalah kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK menindak dan menyadap dipangkas? Mohon klarifikasi dari Ketua Panja RUU Penga
Balas   • Laporkan
oooo
11/09/2009
kamu memang salah. lihat tuh tahun surat. nih baca ajah ulang. "Bahwa pasal 12 Undang-undang no 31 tahun 2002 merupakan ketentuan khusus yang memberikan kewenangan pada KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Ketua Mah
Balas   • Laporkan
emailenal
11/09/2009
Betul. Harifin A. Tumpa. Yang Update vivanews. Jangan kalah ama portal sebelah.
Balas   • Laporkan
udadoan
11/09/2009
Mungkin saya yang bodoh ya.. tapi seingat saya, Ketua MA sekarang bukan lagi Bagir Manan, tapi Harifin Andi Tumpa..
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ