VIVAnews - Kepolisian RI masih belum mau mengungkapkan siapa nama tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan empat pimpinan KPK saat ini.
"Kita masih menunggu karena mereka kan masih bekerja," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 11 September 2009.
Menurutnya, pengumuman tersangka itu ada mekanisme dan aturan. "Kita tunggu saja. Kita beri kesempatan pada penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengungkapkan, polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Inisialnya C," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat 11 September 2009. "Tapi selanjutnya saya lupa hurufnya yang lain. Saya hanya lihat sekilas."
Hingga saat ini empat pimpinan KPK masih diperiksa penyidik Mabes Polri. Empat pimpinan KPK itu adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar sedang menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa terpisah di Lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum pimpinan KPK diperiksa, polisi juga sudah memeriksa Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyelidik Arry Widiatmoko, dan penyidik Ajun Komisaris Polisi Rony Samtana.
Usai diperiksa, Khaidir Ramli kemarin mengungkapkan diperiksa terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan CMH. Namun mantan jaksa itu tidak mengungkapkan status CMH. "Tanyakan itu ke penyidik," kata Khaidir, Kamis 10 September.
Kasus penyalahgunaan wewenang ini terkait dengan terbitnya surat cekal terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
KPK mencekal Anggoro pada Agustus 2008 karena diduga terkait kasus suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-Api dengan tersangka anggota dewan Yusuf Erwin Faishal.
Dugaan keterlibatan Anggoro dalam kasus tersebut terungkap saat penyidik KPK menggeledah kantor Yusuf Erwin di Gedung Masaro. Pencekalan dilakukan karena Anggoro beberapa kali tidak hadir saat dipanggil menjadi saksi dari Yusuf Erwin.
Penyidikan kasus Tanjung Api-Api pun berlanjut dan ditemukan kasus baru yakni dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Dalam kasus ini, PT Masaro adalah rekanan dari Departemen Kehutanan.
Sedangkan untuk Djoko Tjandra, KPK pernah meminta agar dia dicekal selama satu tahun sejak 24 April 2008. Djoko Tjandra dicekal terkait dengan kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan.
Namun, tak sampai satu tahun, Chandra M Hamzah mengeluarkan surat agar Ditjen Imigrasi mencabut cekal Djoko Tajndra. Chandra Hamzah beralasan bahwa KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Joko Tjandra baik sebagai saksi di tingkat penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.