Korupsi

Wapres: Vonis Robert Tantular Tak Sebanding

Pemerintah harus merogoh kocek cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century.

Sabtu, 12 September 2009, 20:01 WIB
Maryadie, Nur Farida Ahniar
Robert Tantular (ANTV)

VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan vonis yang diterima pemilik PT Bank Century Tbk Robert Tantular  tidak sebanding  dengan kerugian negara yang ditimbulkannya. Sebab, pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk penyelamatan Bank Century yaitu Rp 6,7 triliun.

“Tentu hakim yang paling mengetahui apa masalah hukumnya, apa masalah pelanggaran terbesar dari Robert Tantular, namun kita semua tahu itu menyangkut dana yang besar,” katanya saat buka bersama di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Sabtu, 12 September 2009.

Selain itu, Kalla juga membandingkan dengan  kasus mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, terkait aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, yang oleh hakim dijatuhkan  hukuman 4 tahun penjara. 

Begitu juga dengan kasus korupsi dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dimana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.  Rokhmin Dahuri ketika itu dinyatakan telah merugikan negara Rp 14,6 miliar.

“Tentu kalau ini 4 tahun ya secara perbandingannya....(Kalla tidak melanjutkan),” ujarnya.

Dia mengatakan dari sisi keadilan, aset yang harus dikejar harus lebih besar, “Ini karena menyangkut perampokan yang besar,” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara.

Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya selama delapan tahun penjara

• VIVAnews
Rating
Komentar
nico
14/09/2009
Jangan heran karna memang masyarakat kita yg bodoh ,caleg yg lagi ditahan kasus korupsi/suap aja bisa menang dlm pemilu jd jelas semuanya pro ke ......
Balas   • Laporkan
ludi
13/09/2009
wah...dah kliatan tuh hakimnya disogok robert....bisa jg malah hakimnya ikut nikmati hasil korup nya robert....meski hrs di telisik lg tuh putusan....
Balas   • Laporkan
arsilznd
13/09/2009
Kayaknya vonis hakim menyakitkan hati nurani rakyat banyak.
Balas   • Laporkan
Abu Sayed
12/09/2009
Inilah sensitivitas para hakim memang kurang pro rakyat, lalu pro siapa ? Para teroris yg ketahuan menyembunyikan Noor Din juga cuma diputus 3 tahun; begitu lepas ngebom lagi Marriot. Robert Tantular yg menilep 13 trilyun cuma di denda 50 M, cuma 3/1000 n
Balas   • Laporkan
cintia
12/09/2009
itu penututnya siapa sich, katanya kpk tidak boleh memiliki kewenangan menuntut hanya group ini saja yang boleh di negara ini, tidak ada banding, amit-amit dah.
Balas   • Laporkan
sigit p
12/09/2009
kalau pak wapres aja menggerutu masalah hukum di Indonesia apalagi rakyat yang terus dibodohi oleh pemimpinnya. rakyat tahu tapi tidak bisa berbuat tolong dong pak pimpin rakyat untuk melawan ketidak adilan ini.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ