Jaksa Agung Tak Sadari Kehebatan KPK
Pembentukan KPK pada tahun 2002 lalu di latar belakangi ketidak mampuan polisi dan jaksa.
Minggu, 13 September 2009, 13:30 WIB
Siswanto, Fadila Fikriani Armadita
Jaksa Agung Hendarman Supandji (Antara)
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung sepenuhnya penghapusan kewenangan penuntutan oleh KPK yang direncanakan Panitia Kerja RUU Pengadilan Tipikor.
Menanggapi hal tersebut pengamat hukum Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, mengatakan DPR dan kejaksaan agung seolah tidak menyadari keluarbiasaan KPK. "Luar biasanya itu di luar sistem yang biasa," kata Zainal, kepada VIVAnews, Minggu 13 September 2009.
Dia mengatakan pembentukan KPK pada tahun 2002 lalu di latar belakangi ketidakmampuan polisi dan jaksa dalam menangani perkara. Zainal membenarkan penututan itu dilakukan oleh jaksa. "Itu letak luar biasanya," kata dia.
Adanya KPK, menurut dia, untuk mengobati penyakit yang luar biasa dengan kewenangannya. Zainal menyebut korupsi merupakan penyakit luar biasa.
Pihalnya mengaku tak percaya apabila kejaksaan dan DPR tak paham tentang sejarah berdirinya KPK. "Jangan-jangan ini merupakan upaya pengkerdilan KPK," ungkapnya, di Jakarta.
Ketidaktahuan mereka tentang sejarah KPK menurut Zainal hanya pura-pura saja.
Terkait penanganan perkara, Zainal menilai, kejaksaan belum layak dalam menangani perkara korupsi. KAsus Urip Tri gunawan merupakan salah satu contoh. Dia berpendapat persoalan tersebut belum kering dibicarakan. "Masih ada Jaksa Agung Muda yang diduga terlibat dalam kasus Urip dan sekarang masih bergentayangan," tambah Zainal.
Panitia Kerja RUU Tindak Pidana Korupsi mewacanakan penghapusan kewenangan penuntutan pada KPK. Alasan panitia kerja adalha adanya dualisme dalam penuntutan kasus korupsi.
Sementara Jaksa Agung mendukung sepenuhnya pengembalian kewenangan penuntutan tersebut. Menurut dia penuntutan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pernyataan Hendarman tersebut bersandar pada UU Kejaksaan tahun 2004 bahwa pemimpin tertinggi penuntutan adalah jaksa agung.
wiharto
01/10/2009
Musuh KPK hanya koruptor saja. Yang ingin menghancurkan KPK ya musuh-musuh KPK, atau pembelanya, atau antek2nya, atau yang merasa diuntungkan dg adanya kpruptor
lp3bj
15/09/2009
Sejarah reformasi puncaknya mei 1998 ,koruptor tumbang ditandai dengan di dudukinya Gedung DPR oleh ratusan ribu mahasiswa, dan LAHIRLAH UU KHUSUS KPK .Ibu Pertiwi membayar dengan 7 nyawa mahasiswa dst.Komisi Pemberantas Korupsi oleh sejarah memang DI
2gno
15/09/2009
Kalau ini terjadi berpestalah kalian, tapi Allah akan murka karena kejahatan akan meraja lela. Sudah diinggatkan, yg akan menjadi penghuni neraka yg pertama antara lain adalah para pelaku kejahatan. Jangan biarkan, mari kita lawan.
nuradi
14/09/2009
Kejaksaan Agung tidak bisa menunjukkan kinerja dalam penuntutan korupsi, apalagi ada "fasilitas" SP3. Kasus suharto contohnya dan banyak kasus lain. Memang korupsi ingin disuburkan lagi dan banyak yang ketakutan dituntut KPK karena KPK tidak mengenal SP3.
Adullah
13/09/2009
Kalo Jaksa dan DPR ingin membatasi kewenangan KPK sebaikan kejaksaan dan DPR berkaca dulu.
Jangan karena buruk rupa, kaca dibelah.
Semut diseberang terlihat gajah didepan mata tak kasat.
Rakyat tidak lagi mempercayai DPR dan jaksa, kalo KPK dibatasi ke
ahmad fatoni,SH
13/09/2009
kentara sekali dukungan jaksa agung menyetujui panja DPR RUU Tipikor jika kewenangan penuntutan KPK dihilangkan menunjukkan bahwa jaksa agung berusaha tidak ingin kehilangan kekuasaan dan hanya jaksa saja yang bisa menuntut, mestinya jaksa agung harus tah
donado nado
13/09/2009
Klu kewenangan penuntutan KPK dihilangkan maka spy adil hilangkan jg kewenangan Jaksa dlm hal penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Mosok Jaksa bisa punya kewenangan yg demikian besar yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sdgkan instansi la
Alex
13/09/2009
KPK adalah motor kita menghapuskan korupsi,jd para aparat yg sadar hukum pasti akan terus & selalu mendukung dengan sepenuh hati tetapi Aparat yg masih suka korup merasa KPK adalah batu sandungan,sebaiknya daripada KPK dibubarkan mendingan kejaksaannya yg
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar