Korupsi
Pimpinan KPK Diperiksa Polisi

Bibit & Chandra Dilepas dari KPK Pukul 08.30

Sebelumnya empat pimpinan KPK diperiksa sembilan jam oleh Polri pada Jumat 11 September.

Selasa, 15 September 2009, 06:49 WIB
Elin Yunita Kristanti
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian hari ini, Selasa 15 September 2009.

"Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada VIVAnews, Selasa pagi.

Menurut Johan, kedua pimpinan tersebut akan berangkat dari Kantor KPK pada pukul 08.30.

"Akan ada pendukung KPK yang akan melepas mereka," tambah dia.

Sebelumnya, empat pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto, M Jassin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah diperiksa selama sembilan jam di Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat 11 September 2009. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK. Namun hanya Bibit dan Chandra yang pemeriksaannya berlanjut hari ini.

Salah satu kewenangan yang ditanya penyidik adalah pencekalan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Rekanan Departemen Kehutanan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Empat pimpinan KPK diperiksa Bareskrim dengan status sebagai saksi. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan telah ada tersangka dalam kasus itu dengan insial 'C.'



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
khodokgoreng
16/09/2009
diharapkan polisi tidak pilih kasih terhadap tersangka, kalo benar bersalah harus segera ditindak
Balas   • Laporkan
fazri suhendar
15/09/2009
Semoga aja dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK g benar. Ayo Polri harus bertindak obyektif, kl tidak bersalah katakan tidak, sebaliknya. Reputasi Polri jadi pertaruhan oleh masyarakat, yg pasti jangan gengsi dan arogan, jgn mau disetir oleh k
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ