VIVAnews - Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan timbul wacana bakal banyak pejabat KPK yang mengundurkan diri jika polisi menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.
"Ini sama saja KPK lumpuh, barangkali itu yang diinginkan sebagian pihak," kata mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2009.
Menurut Erry, tidak ada yang salah jika ada pejabat KPK diperiksa polis. Karena, semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. "Akan tetapi ketika bukti-buktinya tidak kuat, maka ini ada kesan diada-adakan dan persoalannya menjadi lain," ujarnya.
Kesan tersebut, lanjut Erry, justru menimbulkan simpati dari masyarakat. "Sebetulnya ini bukan istimewa, ada orang yang disangka bersalah dan diperiksa polisi. Tapi karena ada peran, citra ini seolah-olah diada-adakan," jelasnya.
Menurut Erry, beredarnya isu mundurnya sejumlah pejabat di KPK jika ada pimpinan yang menjadi tersangka, hal ini justru akan membuat sebagian pihak gembira. "Pasti ada yang gembira pada kelumpuhan KPK," ujarnya.
Hingga saat ini dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih diperiksa polisi. Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencekal bos Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan bos PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 23 UU KPK. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Anggoro dicekal karena diduga terkait dalam kasus suap dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api dui Sumatera Selatan. Namun, Anggoro sudah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat Sistim Komunikasi Radio Terpadu. Saat ini, Anggoro juga sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.