VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan atas pesanan dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan itu ditanggapi serius Wakil Ketua Komisi Hukum, Azis Syamsuddin.
Menurutnya, Wakil Ketua KPK M Jasin yang pertama kali menyatakan hal tersebut harus menunjuk langsung siapa anggota Komisi Hukum yang dimaksud. "Saya minta M Jasin untuk tunjuk langsung siapa yang dia maksud," kata Azis dalam diskusi Pemeriksaan Kepada Anggota KPK: Politis atau Penegakan Hukum di Gedung DPR, Jakarta, Senin 15 September 2009.
Sebelumnya, Jasin menyatakan pemeriksaan pimpinan KPK itu berdasarkan desakan dari salah satu anggota Komisi Hukum DPR. "Informasi yang kita terima, ada dari Komisi III memunculkan lagi pemeriksaan kepada KPK," kata Jasin kemarin.
Azis meminta Jasin untuk mengklarifikasikan pernyataannya. Jika benar ada anggota Komisi Hukum yang mendesak seperti itu, lanjut Azis, maka seharusnya KPK melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR. "Laporkan saja ke BK DPR jika ada yang berprilaku seperti itu," ujar anggota anggota Fraksi Golkar itu.
Pada Jumat lalu, empat pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar diperiksa polisi. Mereka diperiksa terpisah di lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Soegiarto Tjandra.
Bibit dan Chandra kemudian kembali diperiksa pada hari ini. Status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi.