VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Jasin, menyatakan tidak perlu menunjuk siapa anggota Komisi Hukum yang meminta polisi untuk memeriksa pimpinan KPK.
"Tidak perlu tunjuk-tunjuk dan tidak perlu dikonfrontasikan," kata Jasin saat dihubungi VIVAnews, di Jakarta, Selasa 15 September 2009.
Jasin menjelaskan, informasi mengenai ada anggota Komisi Hukum yang meminta pimpinan KPK diperiksa itu diterima oleh semua pimpinan. "Ini informasi antarpimpinan," ujarnya.
Sebelumnya M Jasin menyatakn pemeriksaan empat pimpinan KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang didasarkan atas permintaan Komisi Hukum. Permintaan itu disampakan saat rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum dan Kepolisian RI.
Atas pernyataan itu, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin meminta agar Jasin menunjuk langsung siapa anggota dewan yang dimaksud. Azis juga meminta agar Jasin melaporkan langsung anggota dewan tersebut ke Badan Kehormatan DPR.
Arbab menjelaskan, Komisi Hukum hanya menyarankan dan meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. "Jika itu kemudian dipahami polisi dengan pemanggilan kepada KPK, itu persoalan tersendiri," ujar politisi PAN itu.
Pada Jumat lalu, empat pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar diperiksa polisi. Mereka diperiksa terpisah di lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan Direktur PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Anggoro saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu.
Polisi juga telah memeriksa empat pejabat KPK, yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyidik Rony Samtana, dan penyelidik Arry Widiatmoko.
Bibit dan Chandra kemudian kembali diperiksa pada hari ini. Status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi.