Korupsi
'Konflik' KPK dan Polri

"Sudah Waktunya Presiden Turun Tangan"

Keterlibatan Presiden dalam 'konflik' KPK dan polisi ini bukanlah untuk mengintervensi.

Selasa, 15 September 2009, 16:41 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
  (Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki)

VIVAnews - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Erry Riyana Hardjapamekas, menilai saat ini sudah waktunya bagi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan dalam menengahi 'konflik' antara KPK dan polisi.

"Saya pikir, ini sudah sampai bagaimana Presiden sebagai kepala negara turun tangan," kata Erry di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2009.

Menurut Erry, keterlibatan Presiden dalam 'konflik' KPK dan polisi ini bukanlah untuk mengintervensi kasus yang sedang terjadi. "Tapi untuk mencegah berlarutnya pertengkaan dua lembaga," ujarnya.

Sejumlah pihak mensinyalir 'konflik' ini muncul ketika KPK berupaya mengusut kasus Bank Century. Namun, tiba-tiba Kabareskrim Komjen Susno Duadji menyatakan KPK telah menyadapnya terkait kasus Century. Susno mengaku ketika tahu disadap, dia justru mempermainkan KPK.

Masalah sadap ini kemudian diributkan lagi dalam kasus yang menimpa Antasari Azhar. Penyadapan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah nomor yang diduga milik Ranu Juliani dipermasalahkan. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah pun sempat diperiksa.

Setelah itu, KPK menyatakan telah meningkatkan status Bank Century menjadi penyelidikan. KPK pun tengah menunggu audit dari BPK terkait Bank Century.

Puncak konflik ini terjadi pada Jumat lalu, empat pimpinan KPK Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, M Jasin, dan Haryono Umar diperiksa polisi. Mereka diperiksa terpisah di lantai empat Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mantan Direktur PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Anggoro saat ini adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu.

Polisi juga telah memeriksa empat pejabat KPK, yakni Direktur Penyelidikan Iswan Elmi, Kepala Biro Hukum Khaidir Ramli, penyidik Rony Samtana, dan penyelidik Arry Widiatmoko.

Bibit dan Chandra kemudian kembali diperiksa pada hari ini. Status mereka sampai saat ini masih sebagai saksi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ