Korupsi

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Mulai Disidang

Oentarto merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Rabu, 16 September 2009, 06:30 WIB
Arinto Tri Wibowo, Purborini
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi. (Antara)

VIVAnews - Perkara mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akan mulai disidangkan pagi ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Sarjono Turin berencana membacakan tuntutan pada sidang tersebut. Sidang direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Oentarto menjadi terdakwa dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

Dia diduga telah menyalahi kewenangannya sebagai pejabat negara dengan menerbitkan surat radiogram yang dijadikan dasar pengadaan tersebut.

Radiogram itu berisi petunjuk pengadaan mobil pemadam kebakaran. Surat itu juga mencantumkan spesifikasi alat yang harus dibeli dan hanya dimiliki PT Istana Sarana Raya.

Oentarto juga diduga terlibat dalam pembebasan bea masuk mobil pemadam tersebut ke Indonesia. "Semuanya melalui surat yang disetujui olehnya," kata sumber di Jakarta, Selasa 15 September 2009.

Terdakwa juga diduga turut menerima hadiah dari perbuatannya tersebut. Atas perbuatan itu, Oentarto akan dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Oentarto, Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) juga telah menahan Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. Hengky ditangkap di rumah kerabatnya setelah dalam pelarian selama tiga tahun lebih.

Dalam kasus ini beberapa petinggi daerah telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka antara lain mantan Walikota Makasar Baso Amiruddin Maula, mantan Walikota Medan Abdillah, dan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ