VIVAnews - Sejumlah tokoh penggiat antikorupsi meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadian Tindak Pidana Korupsi dengan cara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kami sudah sampaikan surat, tinggal menunggu balasan," kata Ketua Dewan Eksekutif Transparansi Internasional Todung Mulya Lubis di Jakarta, Selasa 15 September 2009.
Ia menilai, presiden masih mendukung penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya melihat Presiden sangat menghormati proses," kata Todung.
Presiden, dia melanjutkan, tidak akan mengintervensi pembahasan yang sedang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, menurut dia, potensi pelemahan KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sangat nyata kalau pembahasan diteruskan.
"Presiden harus menghentikan pembahasan dan menyelamatkannya dengan mengeluarkan perppu," ujar dia.
Todung mengaku sedang menyiapkan draf peraturan pemerintah untuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Saya dan beberapa teman tengah menyiapkannya," tuturnya.
Mereka yang menyiapkan antara lain Teten Masduki selaku sekretaris jenderal Transparansi Internasional dan Firman Arifin.
Adapun substansi perppu tersebut, dia menjelaskan, adalah meminta kewenangan penuntutan di KPK. Selain itu, komposisi hakim ad hoc harus mayoritas.
Dia juga berpendapat, kedudukan Pengadilan Tipikor berada di lingkungan peradilan umum. "Jadi kedudukannya setara dengan pengadilan umum dan tidak di bawah pengadilan negeri," kata Todung.
Saat ini, Panitia Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pembahasan tersebut terkait dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang memberi batasan hingga 19 Desember 2009.
Jika undang-undang itu tidak juga disahkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibubarkan.
Namun, dalam perjalanannya, pembahasan tersebut menuai sejumlah kritik.
Terdapat beberapa pasal krusial yang diduga dapat melemahkan kewenangan KPK. Pasal tersebut antara lain kewenangan penuntutan, kewenangan penyadapan, dan kedudukan pengadilan.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews