VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto diancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Yovianes Mahar mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jucto pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 12 huruf E UU Nomor 31/1999 juncto pasal 15 UU 31/99 dengan ancaman minimum satu tahun dan maksimal 6 tahun.
"Tersangka cukup kooperatif," kata Yovianes di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari, 16 September 2009.
Menurut dia, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang terkait pencekalan dan pencabutan cekal atas Tjoko Tjandra dan pelarangan bepergian terhadap Anggoro Widjojo.
Sebelumnya, empat pimpinan KPK yakni Bibit Samad Riyanto, M Jassin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah diperiksa selama sembilan jam di Markas Besar Kepolisian RI pada Jumat 11 September 2009.
Pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK. Namun hanya Bibit dan Chandra yang pemeriksaannya berlanjut hari ini.
Salah satu kewenangan yang ditanya penyidik adalah pencekalan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Rekanan Departemen Kehutanan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
arinto.wibowo@vivanews.com