VIVAnews - Tim Penasehat Hukum Komisi Pemberantasan Korusi belum menerima surat resmi penetapan tersangka pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dari Kepolisian.
"Tadi kami hanya mendengar secara lisan dari sms Pak Bibit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kedua petinggi KPK ini dianggap melanggar pasal 23 dan pasal 12 e UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rencananya, besok penasihat hukum dari kedua tersangka ini akan membahas langkah hukum lebih lanjut terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.
Sedangkan Bibit dan Chandra sendiri akan segera diperiksa sebagai tersangka Kamis 17 September besok pukul 10.00 WIB.
• VIVAnews