Korupsi
Ditetapkan Sebagai Tersangka

Surat Penetapan Tersangka Belum Diterima

Bibit dan Chandra akan segera diperiksa sebagai tersangka Kamis besok pukul 10.00 WIB.

Rabu, 16 September 2009, 02:59 WIB
Toto Pribadi, Purborini
Bibit Samad Rianto  

VIVAnews - Tim Penasehat Hukum Komisi Pemberantasan Korusi belum menerima surat resmi penetapan tersangka pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto dari Kepolisian.

"Tadi kami hanya mendengar secara lisan dari sms Pak Bibit," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jakarta, Rabu 16 September 2009.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian telah menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kedua petinggi KPK ini dianggap melanggar pasal 23 dan pasal 12 e UU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rencananya, besok penasihat hukum dari kedua tersangka ini akan membahas langkah hukum lebih lanjut terkait penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

Sedangkan Bibit dan Chandra sendiri akan segera diperiksa sebagai tersangka Kamis 17 September besok pukul 10.00 WIB.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Abdul
16/09/2009
AYO KPK MAJU TERUS...!! KAMI RAKYAT INDONESIA TERUS MENDUKUNGMU.....!!!!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ