Korupsi
Pimpinan KPK Tersangka

KPK Tetap Periksa Tersangka Korupsi

Pemeriksaan di KPK diawali dengan kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi di PLN.

Rabu, 16 September 2009, 09:41 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Yudho Rahardjo
KPK Geledah Ruang Direktur PLN (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Meski dua pimpinan bidang penindakan ditetapkan sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bekerja. Hari ini, sejumlah tersangka berbagai kasus korupsi diperiksa KPK.

Pemeriksaan di KPK diawali dengan kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur, Haryadi Sadono. Mantan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Luar Jawa dan Bali itu tiba di KPK, Rabu 16 September 2009 pukul 09.15 WIB.

Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003, Renaldi Yusuf.

Pada kasus pengadaan mobil patroli di Departemen Perhubungan, penyidik akan memeriksa dua tersangka yakni Tensean Malau dan Jhonny Algamar.  Semua tersangka itu akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

Dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
TherMit
16/09/2009
Bagus KPK, segera seret yang dari lembaga penegak hukum yang lain, beri perlawanan setimpal dengan tetap berpegang pada yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil. Good luck KPK!
Balas   • Laporkan
rakyat
16/09/2009
Kita ambil hikmah nya saja, bahwa tidak ada yg kuat selain kekuatan Tuhan. Mungkin pimpinan KPK khilaf sehingga lupa akan batas tanggungjawabnya sehingga diberi teguran oleh Tuhan. Mari kita satukan tekad untuk berantas KKN.
Balas   • Laporkan
siras
16/09/2009
Bagus bagus niih KPK walau terganjal masalah internal Pejabatnya, pejabat lainnya tetap kuud harus jalankan pemeriksaan atas tersangka2 lain kkn dimana pun termasuk BUMN2 seperti saat ini pejabat PLN Pusat yg sedang di periksa intensif. Jangan sampai kend
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ