Korupsi
EKSKLUSIF
Wawancara Bibit Samad Riyanto (Waki Ketua KPK)

"Kami Dituduh Memaksa Imigrasi Cekal Anggoro"

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto melihat keanehan dalam perkara yang menimpanya.

Rabu, 16 September 2009, 11:11 WIB
Nurlis E. Meuko
Bibit Samad Rianto  

VIVAnews -- Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, hari ini kembali diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dua pemimpin KPK ini dituduh menyalahgunakan wewenang dalam mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.

Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menuju perjalanan pemeriksaan di Polri itu, Bibit Samad Riyanto sempat berbincang-bincang dengan wartawan VIVAnews, Nurlis E. Meuko, seputar perkara yang kini membelitnya itu.

Bagaimana perkembangan perkara yang sedang terjadi ini?
Sedang berjalan, hari ini saya menjalani pemeriksaan lagi. Apakah akan ditahan atau tidak, saya belum tahu.

Anda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, bagaimana pendapat Anda?
Mereka memang berwenang menetapkan seseorang itu menjadi tersangka. Kita ikuti saja dulu alur hukum yang sedang berjalan ini.

Kelihatannya ada pergeseran tuduhan, dari persoalan penyuapan menjadi tuduhan penyalahgunaan wewenang, menurut Anda?
Saya dituduh menyalahgunakan wewenang karena meneken pencekalan untuk Joko Tjandra. Alasan polisi, karena saya menekennya sendiri sedangkan empat Ketua KPK lainnya tak ikut menekennya.

Penekenan surat cekal oleh seorang ketua KPK, apakah itu memang lazim?
Sejak KPK ini berdiri, urusan teknis seperti itu memang diteken oleh seorang Ketua KPK saja, bahkan bisa diteruskan oleh salah seorang Direktur.

Tetapi, jika begitu tentu Imigrasi menjadi bagian dari kesalahan juga...
Lho, menurut polisi itu, kami dibilang memaksa Imigrasi untuk mencekal. Jadi KPK dibilang memaksa Imigrasi.  Tetapi polisi mengatakan itu salah dengan berpedoman pada pasal 23 Undang-undang KPK junto pasal 421 KUHP. Rupanya polisi menggunakan ahli hukum juga ya.

Menurut pendapat Anda, apakah ada keanehan dalam kasus ini?
Oh iya, sungguh sangat aneh. Begini, saya melihat tujuannya hanya satu, tetapkan si Bibit dan Chandra sebagai tersangka, dan setelah itu kan akan turun surat nonaktif dari KPK dari Presiden. Jadi, ada yang tak suka pada Bibit dan Chandra sebagai pemimpin KPK.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
20/09/2009
KPK kepentingan anak cucu kita dikemudian hari ,dengan KPK Impian Indonesia menjadi 5 Negara besar didunia (Impian Frof Emil salim) dalam kurun 20 tahun terwujut , KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNI
Balas   • Laporkan
lp3bj
20/09/2009
KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau KPK DIPERIKSA POLRI DENGAN ALAT BUKTI YG TIDAK KUAT ??????.Untuk tidak menggangu kecepatan pemberantasan korupsi Polisi seharusn
Balas   • Laporkan
lp3bj
20/09/2009
SEJARAH REFORMASI puncaknya mei 1998 ,koruptor tumbang ditandai dengan di dudukinya Gedung DPR oleh RATUSAN RIBU mahasiswa, dan LAHIRLAH UU KHUSUS KPK .Ibu Pertiwi membayar dengan 7 nyawa mahasiswa dst.Komisi Pemberantas Korupsi oleh sejarah memang
Balas   • Laporkan
dedi
17/09/2009
Kalau kita cermati aneh, ruwet bin aneh kasus Pimpinan KPK ini. Bukankah KPK juga berwenang mencekal seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, seperti halnya Polisi dan Kejaksaan. Aneh bin ajaib, kita lihat mana yang bener, mana yang keliru.
Balas   • Laporkan
hakiem
17/09/2009
hidup ini tdk lama, KPK tidak perlu takut. biarkan mereka mendholimi KPK, ada pahala yang akan anda bawa ketika kembali kepadaNya, sementara si pendholim akan menyesali dialam baka kelak.
Balas   • Laporkan
mustakim
16/09/2009
Ya Allah apa yang terjadi dengan negara ini...... Tidak ada lagikah tempat buat orang-orang yang memperjuangkan kebenaran, sehingga harus dizalimi seperti itu... Buat Polri : kapan sih polri berhasil mengurusi masalh korupsi?????? kok malah mau menganggu
Balas   • Laporkan
Libertus H.
16/09/2009
bingung kan? memang sungguh membingungkan banyak orang apalagi rakyat kecil yang buta hukum, capek deh ... tetapi mengapa kita harus bingung? karena suatu saat kita semua pasti Sang Hakim dan akan diadili melalui proses hukum yang seadil-adilnya oleh Sang
Balas   • Laporkan
budut
16/09/2009
rasakan siksa neraka hai para koruptor, para pendukung koruptor !!! KPK adalah pejuang kebenaran, pemberantas orang-orang jahat. Tapi malah yang dibela tersangka anggoro, joko candra, bukannya mendukung KPK !!! rakyat sudah tidak percaya sama politisi bus
Balas   • Laporkan
Nawie
16/09/2009
..berbahagialah...hai..para koruptor.....ingatlahh semua ini pasti ada ujungnya........untuk KPK tetaplah bekerja dengan nurani sampai titik darah penghabisan..Allah SWT tidak tidur melihat ini semua....yakinlah bapak2 KPK akan selalu mendapat kekuatanNYA
Balas   • Laporkan
bisulijo
16/09/2009
Mo dibawa kemana hukum kita ini bapak2, abis tuduhan penyuapan trus penyalahgunaan wewenang, abis ini tuduhannya adalah pemalsuan identitas, weleh weleh.........
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ