Korupsi

Mahkamah Agung Tolak PK Syaukani Hasan Rais

Syaukani tetap divonis enam tahun dan mengganti kerugian negara Rp 49.367.938.279,95.

Rabu, 16 September 2009, 14:34 WIB
Arry Anggadha, Purborini
Syaukani Hasan Rais (sensorhukum.blogspot.com)

VIVAnews - Upaya mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, agar hukumannya dikurangi kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana korupsi dana APBD Kutai Kartanegara itu.

"Menguatkan putisan kasasi," kata anggota Majelis PK, Krisna Harahap, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 16 September 2009. Putusan ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Abbas Said dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi.
 
Syaukani tetap divonis selama enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus mengganti kerugian negara Rp 49.367.938.279,95 subsider tiga tahun penjara.

Majelis PK menilai, Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Syaukani divonis selama dua tahun enam bulan penjara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ