VIVAnews - Upaya mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais, agar hukumannya dikurangi kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana korupsi dana APBD Kutai Kartanegara itu.
"Menguatkan putisan kasasi," kata anggota Majelis PK, Krisna Harahap, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 16 September 2009. Putusan ini dibacakan oleh majelis yang diketuai Abbas Said dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Imam Harjadi.
Syaukani tetap divonis selama enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Syaukani juga harus mengganti kerugian negara Rp 49.367.938.279,95 subsider tiga tahun penjara.
Majelis PK menilai, Syaukani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama dan banding, Syaukani divonis selama dua tahun enam bulan penjara.