Korupsi
Pengadilan Khusus Korupsi

Ini Alasan Hendarman Hapus Kewenangan KPK

Salah satunya, UU KPK dibuat pada tahun 2002, sedangkan UU Kejaksaan dibuat tahun 2004.

Rabu, 16 September 2009, 15:48 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Hendarman Supandji, Jaksa Agung (antara)

VIVAnews - Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengagendakan menghapus kewenangan penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penghapusan salah satu kewenangan KPK ternyata diusulkan Jaksa Agung, Hendarman Supanji.

Apa alasan Hendarman minta penuntutan kembali ke Kejaksaan?

 "Dengan adanya kewenangan penuntutan dikembalikan ke kejaksaan ada kesan KPK kurang greget. [Padahal] dalam pemberantasan korupsi, korupsi adalah extra ordinary crime. Penekanan pemberantasan ditekankan pada penyelidikan dan penyidikan," kata dia disela-sela rapat dengan Komisi III, Rabu 16 September 2009.

Sedangkan penuntutan, kata dia, jika berkas diterima kejaksaan pasti akan dilakukan penuntutan. Kalau penyidikan bagus, tambah dia, ada harapan.

Dijelaskan Hendarman, KPK, Kejaksaan, dan Polisi punya kewenangan penyidikan. "Kalau jaksa menolak pelimpahan KPK bisa digebuki masyarakat," tambah dia.

"KPK punya kewenangan luar biasa bisa memeriksa tanpa ijin, bisa memblokir, bisa mencegah, dan bisa menyadap. Kalau [kasusnya] ini bagus, penuntutan jaksa di sana dan di sini sama saja," tambah dia.

Ilmu penuntutan, tambah dia, sama. Tapi, Hendarman berharap, "efek kendalinya pada jaksa agung."

Hendarman menggunakan UU sebagai alasannya. Kata dia, UU KPK dibuat pada tahun 2002, sedangkan UU Kejaksaan dibuat tahun 2004. "Berarti ada yang baru. Ada UU baru yang kurangi kewenangan UU lama," tambah dia.

Terkait UU KPK yang lex spesialis, Hendarman membantahnya. Dia tetap bersikukuh hukum yang baru, UU Kejaksaan menyingkirkan UU yang lama. "Ada dasar hukumnya kok, kalau nggak mana berani saya ngomong," kata dia.

Kata Hendarman, ibaratnya, penuntut itu cuma tinggal makan, sedangkan penyidik itu yang memasak. "Kalau masakan itu bagus, penuntut tinggal masak, dan menyampaikan masakan yang lebih enak untuk hakim," tambah dia.

Secara terpisah, pengamat hukum Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar mengatakan DPR dan Kejaksaan Agung tak boleh lupa bahwa pembentukan KPK pada tahun 2002 lalu di latar belakangi ketidakmampuan polisi dan jaksa dalam menangani perkara. 

Adanya KPK, menurut dia, untuk mengobati penyakit yang luar biasa dengan kewenangannya, termasuk untuk melakukan penuntutan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ebit
30/09/2009
sebaiknya Kejaksaan introspeksi diri terlebih dahulu apakah kejaksaan sudah bersih dari korupsi dan mampu memberantas korupsi? jika belum mampu jangan coba-coba menghancurkan KPK.
Balas   • Laporkan
dudi
16/09/2009
"Kalau masakan itu bagus, penuntut tinggal masak, dan menyampaikan masakan yang lebih enak untuk hakim," . Tapi KPK 'kan khusus buat "memasak" masalah korupsi, Kejaksaan silahkan 'masak' masakan yg lain selain urusan korupsi. KORUPSI adalah musuh rakyat
Balas   • Laporkan
dhini
16/09/2009
bagaimana bisa percaya kepada kejaksaan...toh banyak bukti ketidak profesionalan Jaksa...kalo mau kewenangan penuntutan itu kembali, buktikan dahulu Kejaksaan merupakan lembaga yang profesional dan independen
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ