VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto menilai, pencekalan oleh KPK terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dilakukan karena direktur utama PT Era Giat Prima itu diduga terlibat kasus Jaksa Tri Urip Gunawan.
"Namun, setelah diteliti (dia) tidak terlibat, maka cekal dicabut," kata Bibit usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
Bibit kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim hari ini. Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 19.15 WIB.
Pimpinan KPK itu diperiksa sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.
Pencekalan atas Djoko Tjandra tersebut dilakukan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan. Bibit akan kembali diperiksa pada 28 September 2009.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Bibit dan Chandra hari ini menjalani pemeriksaan yang ketiga. Namun, kali ini mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka karena mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews