VIVAnews - Sejumlah tokoh nasional mengeluarkan sembilan butir pernyataan sikap terkait dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Imam B Prasodjo, di Jakarta, Rabu 16 September 2009 disebutkan bahwa pernyataan itu dilandasi semangat pemberantasan korupsi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Berikut sembilan pernyataan sikap sejumlah tokoh nasional, setelah melalui diskusi sekitar dua jam:
Pertama, menolak pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi amanat reformasi.
Kedua, menolak RUU Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga, mendukung pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.
Keempat, mendukung dimilikinya kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK tanpa meminta izin Pengadilan Negeri. Selain itu, mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang UU Pengadilan Tipikor sesuai amanat reformasi.
Kelima, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan eksistensi KPK.
Keenam, mendesak Presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan dari oknum antipemberantasan korupsi.
Ketujuh, membentuk komite etik kajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh tim independen karena terdapat dugaan konflik kepentingan.
Kedelapan, menunda pemberhentian sementara dua pimpinan KPK oleh presiden hingga ada hasil pemeriksaan komite etik dan tim independen yang menunjukkan bahwa pimpinan melanggar kode etik.
Kesembilan, menolak segala upaya kriminalisasi kebijakan pimpinan yang telah sesuai prosedur operasional baku dan undang-undang, sehingga mengakibatkan ketidakefektifan dan kevakuman pimpinan.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews