Korupsi

9 Sikap Dukung Pemberantasan Korupsi

Pernyataan sikap itu dilandasi semangat pemberantasan korupsi dan TAP MPR.

Rabu, 16 September 2009, 20:58 WIB
Arinto Tri Wibowo, Yudho Rahardjo
Demo Mendukung KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Sejumlah tokoh nasional mengeluarkan sembilan butir pernyataan sikap terkait dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Imam B Prasodjo, di Jakarta, Rabu 16 September 2009 disebutkan bahwa pernyataan itu dilandasi semangat pemberantasan korupsi dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Berikut sembilan pernyataan sikap sejumlah tokoh nasional, setelah melalui diskusi sekitar dua jam:

Pertama, menolak pengerdilan KPK yang dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena menyalahi amanat reformasi.

Kedua, menolak RUU Tipikor yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Ketiga, mendukung pembahasan ulang UU Pengadilan Tipikor, pencantuman tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier.

Keempat, mendukung dimilikinya kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh KPK tanpa meminta izin Pengadilan Negeri. Selain itu, mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang UU Pengadilan Tipikor sesuai amanat reformasi.

Kelima, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan mempertahankan eksistensi KPK.

Keenam, mendesak Presiden untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan dari oknum antipemberantasan korupsi.

Ketujuh, membentuk komite etik kajian ulang atas tuduhan dan penetapan dua pimpinan KPK sebagai tersangka oleh tim independen karena terdapat dugaan konflik kepentingan.

Kedelapan, menunda pemberhentian sementara dua pimpinan KPK oleh presiden hingga ada hasil pemeriksaan komite etik dan tim independen yang menunjukkan bahwa pimpinan melanggar kode etik.

Kesembilan, menolak segala upaya kriminalisasi kebijakan pimpinan yang telah sesuai prosedur operasional baku dan undang-undang, sehingga mengakibatkan ketidakefektifan dan kevakuman pimpinan.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Dharma Kesuma
17/09/2009
- Kenapa kapolri memberikan jabatan strategis kepada susno adji yang dicurigaigai terindikasi suap dlm kasus bank century oleh KPK sehingga yang bersangkutan punya wewenang berbalik mengusut para pimpinan KPK agar dpt mengganggu kinerja KPK dalam menangan
Balas   • Laporkan
mayeer
17/09/2009
sekarang mungkin banyak wakil rakyat di dpr dan pemerintahan sedang berpikir, bagaimana sepak terjangnya bisa aman dari kpk. mari kita dukung kinerja kpk dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, minimalkan korupsi amankan pendapatan negara dari ti
Balas   • Laporkan
urip
16/09/2009
itu tandanya kejaksaan hanya ingin berkuasa dan hanya kejaksaan saja yang bisa mempunyai kewenangan penuh, sedangkan uu 16 tahun 2004 mau tangkap jaksa tahan jaksa harus ijin jaksa agung, kalau ndak ijin dianggap cacat hukum, bubarkan sja kejaksaan kamu b
Balas   • Laporkan
lp3bj
16/09/2009
Survei TII: DPR Masih Lembaga Terkorup baca vivanews, Kamis, 04 Juni 2009 ,Baca Kembali press release Eva Kusuna DPR RI,22/8/2008 ,Lorong2 Gelap Pembahasan Anggaran di DPR KESIMPULANNYA DIDUGA OKNUM DI DPR INGIN TIDUR NYENYAK tak terjajangkau Hukum SAM
Balas   • Laporkan
lp3bj
16/09/2009
Sejarah reformasi puncaknya mei 1998 ,koruptor tumbang ditandai dengan di dudukinya Gedung DPR oleh RATUSAN RIBU mahasiswa, dan LAHIRLAH UU KHUSUS KPK .Ibu Pertiwi membayar dengan 7 nyawa mahasiswa dst.Komisi Pemberantas Korupsi oleh sejarah memang D
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ