VIVAnews - Penetapan tersangka oleh kepolisian atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto merupakan tamparan berat bagi upaya penegakan hukum.
"Satu saja pimpinan KPK ditahan, Komisi III-DPR sudah mempersoalkannya," kata Ketua Komisi III-Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Pandjaitan usai rapat kerja dengan Jaksa Agung, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M Jasin sempat mengatakan akan mengundurkan diri bila dua pimpinan KPK lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, keduanya lalu menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak akan mundur.
“Kami akan tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Jasin, di kantor KPK, hari ini.
Trimedya menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan paska penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit. "Kalau mereka mundur, konsekuensinya KPK vakum," ujar dia.
Sebelumnya, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan Polri sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan larangan Djoko Tjandra ke luar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
arinto.wibowo@vivanews.com
• VIVAnews