Korupsi
Pimpinan KPK Tersangka

DPR: Ini Tamparan Berat Penegakan Hukum

"Satu saja pimpinan KPK ditahan, Komisi III-DPR sudah mempersoalkannya."

Rabu, 16 September 2009, 22:07 WIB
Arinto Tri Wibowo, Fadila Fikriani Armadita
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Penetapan tersangka oleh kepolisian atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto merupakan tamparan berat bagi upaya penegakan hukum.

"Satu saja pimpinan KPK ditahan, Komisi III-DPR sudah mempersoalkannya," kata Ketua Komisi III-Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Pandjaitan usai rapat kerja dengan Jaksa Agung, di gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 September 2009.

Sebelumnya, dua pimpinan KPK, Haryono Umar dan M Jasin sempat mengatakan akan mengundurkan diri bila dua pimpinan KPK lain, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, keduanya lalu menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak akan mundur.
“Kami akan tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Jasin, di kantor KPK, hari ini.

Trimedya menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan paska penetapan tersangka terhadap Chandra dan Bibit. "Kalau mereka mundur, konsekuensinya KPK vakum," ujar dia.

Sebelumnya, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan Polri sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait penetapan dan pencabutan larangan Djoko Tjandra ke luar negeri dan penetapan pelarangan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Andrie
17/09/2009
Tamparan Berat yang menggembirakan ya, Bapak2 Anggota Dewan Deminisioner?
Balas   • Laporkan
BATAK
17/09/2009
KPK vakum? Trimedya yang senang!!!!......hati2 bung!
Balas   • Laporkan
lp3bj
16/09/2009
Survei TII: DPR Masih Lembaga Terkorup baca vivanews, Kamis, 04 Juni 2009 ,Baca Kembali press release Eva Kusuna DPR RI,22/8/2008 ,Lorong2 Gelap Pembahasan Anggaran di DPR KESIMPULANNYA DIDUGA OKNUM DI DPR INGIN TIDUR NYENYAK tak terjajangkau Hukum SAM
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ