VIVAnews - Setiap kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu bisa diakses melalui intranet di lingkungan terbatas KPK, termasuk surat pencekalan.
Demikian disampaikan Bambang Widjojanto selaku pengacara Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Kamis 17 September 2009. Hal itu menanggapi penetapan tersangka Chandra dan pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Rianto terkait pencekalan dua pengusaha, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.
Salah satu kewenangan yang dipersoalkan polisi, kata dia, keputusan itu diteken sendiri dan diduga melanggar asas kolegial. Menurut Bambang, tidak ada aksi sembunyi-sembunyi saat Chandra menerbitkan surat cekal Anggoro.
"Setiap kebijakan itu, termasuk pencekalan, pasti masuk intranet yang bisa diakses oleh sejumlah pejabat di KPK," kata dia. Dengan demikian, sambungnya, semua keputusan tetap dilakukan secara transparan.
"Dengan transparansi, akuntabilitas bisa dikejar," kata Bambang.
Lagipula, sambung Bambang, KPK bekerja tidak hanya berlandaskan UU KPK namun juga aturan internal yang dibuat Pimpinan KPK secara kolegial.