Korupsi

Jadi Tersangka, Bibit Samad Tetap ke KPK

"Tapi tidak melakukan aktivitas, takut salah nanti disalahin lagi," kata Bibit.

Kamis, 17 September 2009, 12:02 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Bibit Samad Rianto  

Please install the Flash Plugin

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan, Bibit Samad Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, Bibit tetap datang ke kantornya.

"Aku tetap ke KPK, tapi tidak bekerja," kata Bibit Samad Riyanto ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis 17 September 2009.

Menurut dia, kedatangannya ke KPK hanya memberikan semangat kepada jajaran pegawai di KPK. "Tidak melakukan aktivitas, takut salah nanti disalahin lagi," kata dia.

Bibit mengaku belum tahu posisinya di KPK. Sesuai undang-undang, kata dia, jika telah ditetapkan sebagai tersangka, presiden bisa menetapkan dirinya sebagai pejabat non aktif. "Tapi sampai sekarang belum kita terima," kata dia.

Selain itu, dia juga mengaku belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari kepolisian. Dia menyerahkan semuanya kepada biro hukum KPK. "Biar biro hukum yang urus, tapi dalam pemeriksaan sudah diperiksa sebagai TSK," kata dia.

Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.

Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Namun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.

Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
tengku chandrailham
17/09/2009
Pak SD jangan merasa menang dulu, ini bulan suci nanti dikutuk ALLH SWT, Buaya tak pernah makan dan membunuh cecak kecuali Buaya yang dipelihara untuk makan cecak
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ