VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dipertahankan. Terkait polemik antara KPK dengan Kepolisian, Kalla berharap tidak terjadi konflik yang berkembang ke arah matinya peran masing-masing lembaga.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, M Izzul Muslimin, usai melakukan pertemuan dengan Wapres Kalla di Istana Wapres, Kamis, 17 September 2009. "Wapres mengatakan keberadaan KPK tetap dibutuhkan dan berharap KPK tetap diberi ruang dan peran yang ditugaskan bangsa ini," kata Izzul.
Pemuda Muhammadiyah sendiri mendesak Pemerintah, terutama Presiden, dapat mengkoordinasikan KPK dengan institusi penegakan hukum lain, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. "Kami berharap koordinasi KPK dengan lembaga lain bisa berjalan dengan baik. Presiden pun bisa berperan secara signifikan agar (koordinasi) berjalan dengan baik," ujarnya.
PP Pemuda Muhammadiyah juga berharap KPK tetap dapat bekerja walaupun 3 dari 5 pimpinannya kini ditetapkan sebagai tersangka. "Jangan sampai mematikan tugas KPK dan fungsinya dalam penegakan hukum," ujar Sekretaris Umum PP Pemuda Muhammadiyah Gunawan Hidayat.
Keberadaan KPK terancam karena tiga dari lima pimpinannya tersangkut kasus hukum. Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Walaupun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.