VIVAnews - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menegaskan para pimpinan dan pejabat komisi tidak akan mundur. KPK tidak akan terjebak strategi koruptor yang menginginkan lembaga ini bubar.
"Kalau ada pimpinan yang mundur, yang pesta pora koruptor," kata Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2009.
Sebelumnya mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, menyatakan telah muncul isu pimpinan, pejabat, hingga staf KPK bakal mundur jika polisi menetapkan lagi tersangka.
Menurut Hehamahua, isu mundur itu dihembuskan oleh para koruptor. Mereka menginginkan agar KPK benar-benar bubar. "Kalau mundur, kita terjebak oleh strategi koruptor," ujarnya.
Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Polisi menilai tindakan dua pimpinan KPK itu melanggar ketentuan dalam Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 12 huruf E UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Namun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.