Korupsi
Wacana Penuntutan KPK Dihapus

"Pemberantasan Korupsi Kembali ke Titik Nol"

KPK selama ini tidak pernah menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai saingan.

Kamis, 17 September 2009, 14:20 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menyayangkan niat Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menghapus dua kewenangan KPK. Langkah tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi KPK.

"Kalau penyadapan dan penuntutan dicabut, KPK tidak perlu ada," kata Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2009. "Itu artinya kembali ke lagu lama."

Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, muncul wacana mencabut kewenangan penuntutan di KPK dan mengembalikannya ke jaksa. Selain itu, penyadapan juga akan diatur, yakni setiap penyadapan harus lapor terlebih dahulu ke pengadilan negeri.

Menurut Hehamahua, dengan dihapusnya dua kewenangan tersebut, berarti pemberantasan korupsi kembali lagi ke polisi dan kejaksaan. "Ini berarti pemberantasan korupsi kembali ke titik nol," ujarnya.

Hehamahua menduga, muncul arogansi dari kepolisian dan kejaksaan. Padahal, lanjut Hehamahua, KPK selama ini tidak pernah menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai saingan. "KPK itu bukan saingan tapi mitra," jelasnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lp3bj
17/09/2009
USUL RUU TRANSPARANSI KEHORMATAN KHUSUS DPR Ada kesimpulan sekitar kepergoknya anggota DPR korupsi baru2 ini,sebersih apapun kulitnya bila sudah masuk ke senayan menjadi anggota DPR kulitnya akan kotor karena SYSTEM,.Untuk itu kami mintakan DPR membuat
Balas   • Laporkan
lp3bj
17/09/2009
KESIMPULANNYA DIDUGA OKNUM DI DPR INGIN TIDUR NYENYAK tak terjajangkau Hukum SAMBIL KORUPSI karena ,WEWENANG PUNUNTUTAN KPK DI RUU PERADILAN TIPIKOR sudah dipangkas dan Jika KEJAKSAAN AGUNG YG MENUNTUT syaratnya HARUS KELUAR DULU IZIN PRESIDEN BARU
Balas   • Laporkan
lp3bj
17/09/2009
kinerja pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau UU wewenang khusus KPK MENUNTUT dan MENYADAP dipangkas??????????
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ