VIVAnews - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menyayangkan niat Dewan Perwakilan Rakyat yang akan menghapus dua kewenangan KPK. Langkah tersebut dinilai telah menghilangkan fungsi KPK.
"Kalau penyadapan dan penuntutan dicabut, KPK tidak perlu ada," kata Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2009. "Itu artinya kembali ke lagu lama."
Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, muncul wacana mencabut kewenangan penuntutan di KPK dan mengembalikannya ke jaksa. Selain itu, penyadapan juga akan diatur, yakni setiap penyadapan harus lapor terlebih dahulu ke pengadilan negeri.
Menurut Hehamahua, dengan dihapusnya dua kewenangan tersebut, berarti pemberantasan korupsi kembali lagi ke polisi dan kejaksaan. "Ini berarti pemberantasan korupsi kembali ke titik nol," ujarnya.
Hehamahua menduga, muncul arogansi dari kepolisian dan kejaksaan. Padahal, lanjut Hehamahua, KPK selama ini tidak pernah menempatkan kepolisian dan kejaksaan sebagai saingan. "KPK itu bukan saingan tapi mitra," jelasnya.