VIVAnews - Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara mengkritik keras sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak tegas terkait permasalahan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ini seolah-olah membiarkan permsalahan berlarut-larut," kata mantan anggota KPKNP, M Sales Khalid, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2009. "Harusnya presiden tegas menyatakan KPK go ahead untuk memberantas korupsi."
KPKPN adalah lembaga antikorupsi sebelum hadirnya KPK. Lembaga ini dibubarkan pada 2004. KPKPN kemudian melebur ke KPK yang dibentuk pada 2002.
Sementara itu, mantan anggota KPKPN yang lain, Yusuf Syakir mengatakan pimpinan KPK masih bisa menjalankan fungsi dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Karena, lanjut dia, meskipun pimpinan KPK tinggal dua orang, masih termasuk dalam kriteria kolektif sebagaimana bunyi undang-undang yang menyatakan pimpinan KPK adalah kolektif. "Asal tidak sati itu masih kolektif, sehingga masih bisa berjalan," kata Yusuf.
Selain itu, mantan anggota KPKPN memberikan dukungannya kepada pimpinan KPK. Mereka menyatakan pimpinan KPK tidak boleh mundur, karena justru menguntungkan koruptor.
Hari ini sembilan mantan anggota KPKPN mendatangi KPK menyatakan dukungannya. Mereka adalah Yusuf Syakir, Chairul Imam, Petrus Salestinus, Syukri Ilyas, M. Saleh Khalid, Anwar Sanusi, Karhi Najar, John Pieris, dan M. Thoha Rasid.
Mereka diterima oleh pimpinan KPK, M Yasin dan Haryono didampingi penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Sekjen KPK.