VIVAnews - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dinilai mengacaukan sejumlah sifat Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya independensi KPK yang tidak boleh terpengaruh kekuasaan manapun.
"Monopoli penuntutan oleh kejaksaan sama saja merusak dan menghancurkan independensi KPK karena kejaksaan merupakan instrumen eksekutif alias pemerintah," kata peneliti ICW Febri Diansyah, Kamis 17 September 2009.
ICW, kata dia, mengecam panja DPR yang cenderung anti-KPK dan anti terhadap pemberantasan korupsi. "Penghilangan kewenangan penuntutan dair KPK itu memicu kekacauan hukum," tegasnya. Pasalnya, dalam UU KPK menginginkan ada kesatuan aktor penyidik (polisi dan nonpolisi, auditor, dan jaksa penuntut umum). "Kalau jaksa dipisah, ini bisa melanggar konstitusi."
ICW meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggunakan hak vetonya terhadap DPR. "Presiden seharusnya tidak hanya memberikan pernyataan lisan untuk menenangkan publik."
Selain itu, ICW juga mendesak agar Presiden menerbitkan peraturan pengganti undang-undang untuk memperjelas kedudukan Pengadilan Khusus Tipikor.