VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa. Diduga Presiden akan berkonsultasi dengan Harifin terkait dengan kondisi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Harifin tiba di Istana Negara, Jakarta, Kamis 17 September 2009, sekitar pukul 15.00. Saat turun dari mobil dinasnya RI-8, Harifin enggan berkomentar mengenai kedatangannya ini. "Tidak tahu, saya diundang presiden," kata Harifin.
Saat ditanya apakah pertemuan membahas mengenai Perppu Pengadilan Tipikor dan KPK, Harifin kembali mengaku belum tahu. "Makanya saya mau ketemu dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan saat ini sedang mencari konstruksi hukum dan administrasi yang tepat mengenai kevakuman dalam kepemimpinan di KPK. Upaya ini dilakukan agar KPK dapat menjalankan tugasnya.
"Saya berpikir untuk mengisi kekosongan ini dengan melakukan kosultasi hukum," kata Presiden SBY kemarin. Presiden SBY pun berencana berkonsultasi dengan DPR, MA, dan MA.
Keberadaan KPK saat ini terancam, karena tiga dari lima pimpinannya tersangkut kasus hukum. Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Walaupun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.