Korupsi
Pimpinan KPK Tersangka

Pimpinan KPK Vakum, Presiden Panggil Ketua MA

"Saya berpikir untuk mengisi kekosongan ini dengan melakukan kosultasi hukum," kata SBY.

Kamis, 17 September 2009, 15:27 WIB
Arry Anggadha, Muhammad Hasits
Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa (mahkamahagung.go.id)

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa. Diduga Presiden akan berkonsultasi dengan Harifin terkait dengan kondisi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Harifin tiba di Istana Negara, Jakarta, Kamis 17 September 2009, sekitar pukul 15.00. Saat turun dari mobil dinasnya RI-8, Harifin enggan berkomentar mengenai kedatangannya ini. "Tidak tahu, saya diundang presiden," kata Harifin.

Saat ditanya apakah pertemuan membahas mengenai Perppu Pengadilan Tipikor dan KPK, Harifin kembali mengaku belum tahu. "Makanya saya mau ketemu dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan saat ini sedang mencari konstruksi hukum dan administrasi yang tepat mengenai kevakuman dalam kepemimpinan di KPK. Upaya ini dilakukan agar KPK dapat menjalankan tugasnya.

"Saya berpikir untuk mengisi kekosongan ini dengan melakukan kosultasi hukum," kata Presiden SBY kemarin. Presiden SBY pun berencana berkonsultasi dengan DPR, MA, dan MA.

Keberadaan KPK saat ini terancam, karena tiga dari lima pimpinannya tersangkut kasus hukum. Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
 
Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Walaupun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.
 
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.

• VIVAnews
Rating
Komentar
SIGOGEL
17/09/2009
itulah Endonesia.............. itulah dunia.......... itulah SBY yang selalu ragu
Balas   • Laporkan
lp3bj
17/09/2009
KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau KPK DIPERIKSA POLRI DENGAN ALAT BUKTI YG TIDAK KUAT ??????.Untuk tidak menggangu kecepatan pemberantasan korupsi Polisi seharusn
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ