VIVAnews - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menduga ada otak yang mengatur konflik degan kepolisian dan kejaksaan. KPK pun akan menelusuri akar dari konflik tersebut.
"Kami sedang mengkajinya apakah ini ada arogansi dari kepolisian atau kejaksaan, atau ada mastermind di belakangnya," kata Hehamahua di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 17 September 2009.
Sejumlah pihak menduga konflik antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan salah satunya dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi di Bank Century. Selain itu juga muncul ide agar kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dikembalikan ke kejaksaan.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga dari lima pimpinan KPK sebagai tersangka. Ketua KPK Antasari Azhar menjadi tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat mencekal bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan mencabut cekal mantan bos T Era Giat Prima Djoko Soegiarto Tjandra.
Anggoro Widjojo dicekal karena diduga terlibat kasus suap Tanjung Api-Api. Walaupun dalam pengembangan kasus, Anggoro kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggoro juga kini berstatus sebagai buronan.
Selain itu, polisi juga mempermasalahkan pencabutan cekal terhadap mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Djoko Tjandra dicekal lantaran diduga terlibat dalam kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.