Korupsi

"Komisioner KPK Tak Boleh Ditunjuk Langsung"

Pemerintah akan melakukan kekeliruan jika menerbitkan peraturan pengganti.

Jum'at, 18 September 2009, 13:35 WIB
Eko Priliawito, Ita Lismawati F. Malau
KPK (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas
Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai pemerintah akan melakukan kekeliruan jika menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) soal penunjukkan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perpu memang subyektif (presiden), tapi tidak boleh melanggar asas dan keniscayaan hukum," ujarnya  dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews, Jumat 18 September 2009.

Niscayanya, kata dia, Komisioner KPK tidak boleh ditunjuk langsung. "Kalaupun ditunjuk, harus ada persetujuan DPR," tambah Zainal.

Apalagi, kata dia, menggunakan cara 'nomor urut kacang,' yakni menunjuk nomor urut 6 hasil Pansel 2007. "Ini pemikiran sesat."

Sebagai informasi, nomor urut 6 itu adalah Jaksa Agung Pidana Khusus Marwan Effendy. "Boleh jadi dia terbaik keenam, dua tahun lalu. Tapi, belum tentu masih baik saat ini," kata dia.

Pukat UGM menyatakan penolakannya terhadap usulan perpu dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Jauh lebih pas jika buat perpu percepatan pansel. Jika pansel normal 6 bulan, buat aja jadi 1,5
bulan," sambungnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY mengajukan usulan perpu itu pasca tiga Pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka.

Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan.

Satu lagi Pimpinan KPK, Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Untuk merumuskan perpu itu, Presiden kemarin sore telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi mahfud MD, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, dan Ketua DPR Agung Laksono.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, Plt
Pimpinan KPK hanya bekerja sementara, sekitar sembilan bulan, sampai proses hukum tiga pimpinan KPK selesai (SP3) atau sampai ke pengadilan.

Sesuai UU KPK, pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus dinonaktifkan. Jika statusnya jadi terdakwa, maka pimpinan
diberhentikan secara tetap.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
19/09/2009
PRESIDEN SBY: klo dulu slogannya " katakan tidak untuk korupsi"Pada debat capres Bapak mengatakan ada 12 ribu UU/Peraturan di NKRI ini abu2/tumpang tindih/multi tafsir dan berpotensi saling tuduh menyalah gunakan wewenang Rakyat minta langkah nyata Pre
Balas   • Laporkan
lp3bj
19/09/2009
KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA) dan kapan mencapi angka 9 kalau KPK DIPERIKSA POLRI DENGAN ALAT BUKTI YG TIDAK KUAT ??????.Untuk tidak menggangu kecepatan pemberantasan korupsi Polisi seharusn
Balas   • Laporkan
lp3bj
19/09/2009
POLITISI jangan di nilai dari Pernyataannya tetapi dari apa yg DILAKUKAN,contoh Kalau Presiden membuat PERPU Pansel KPK berarti KPK adalah LEMBAGA NEGARA di audit BPK ,kalau Presiden membuat PERPU Penunjukan Ketua KPK berarti KPK adalah LEMBAGA PEMER
Balas   • Laporkan
lp3bj
19/09/2009
.KALAU Presiden tunjuk PJS Ketua KPK Kepala BPKP Didit akan ngotot SEPERTI MEI 2009) mengatakan KPK bukan LEMBAGA NEGARA tetapi LEMBAGA PEMERINTAHAN dan BPKP sudah diperintahkan Presiden mengaudit KPK di sekitar presiden diduga banyak si AMAT( Ambil
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ