Korupsi
Perpu KPK Sudah Diteken

Alasan Menolak Perpu KPK

Presiden menerbitkan Perpu soal KPK. Sejumlah kalangan mengritik keras.

Selasa, 22 September 2009, 17:53 WIB
Wenseslaus Manggut
Advokat pembela KPK, Iskandar Sonhaji, Luhut MP & Bambang Widjojanto (Antara/ Puspa Perwitasari)

Hari ini Presiden Susilo Bambang Yuhdoyono menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). Ini peraturan yang memberi wewenang kepada Presiden untuk menunjuk langsung pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK )yang baru.

"Sudah resmi diundangkan dan telah dimasukan dalam lembaran negara," kata Menseskab  Sudi  Silalahi di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 22 September 2009.

Penunjukan langsung itu dilakukan karena tiga dari lima petinggi komisi itu sudah jadi tersangka dalam sejumlah kasus. Sang ketua KPK, Antasari Azhar, jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Nasruddin.

Belakangan polisi mengenakan status tersangka kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang karena mencekal pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra.

Penatapan status tersangka terhadap dua petinggi KPK itu dikritik banyak kalangan. Para pengecam itu menilai bahwa apa yang dilakukan Bibit dan Chandra sudah benar. Toh sudah seharusnya para tersangka koruptor itu dicekal. Sekitar 20 pengacara membela dua pimpinan KPK itu.

Walau masih dirubung kontroversi yang sengit, pemerintahan SBY tampaknya jalan terus. Sejak dua pekan lalu, sejumlah menteri diperintahkan merancang Perpu KPK itu. Para menteri itu antara lain: Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.

Dan para menteri itu bekerja cepat. Minggu 20 September  2009, saat Presiden SBY menggelar open house di Istana, Hatta Rajasa menuturkan bahwa Perpu itu sudah siap. “Akan ditandatangi sebelum tanggal 23 September 2009,” kata Andi Matalatta.

Mengapa sebelum tanggal 23 September, karena  pada tanggal itu, Presiden SBU akan terbang ke Amerika Serikat. Presidennya tampaknya mau membereskan keributan ini sebelum mengudara ke Amerika Serikat. Dan sebagaimana disampaikan Sudi  Silalahi tadi bahwa Perpu itu ternyata sudah diteken. Nasib KPK benar-benar diujung tanduk.

Pimpinan KPK, mengunakan kekuatan yang tersisa melakukan perlawanan. Mereka menolak keras Perpu itu. Apa alasannya. Bambang Widjayanto, satu dari 20 kuasa hukum KPK,  menyodorkan sejumlah alasan.

Pertama, dari segi proses penerbitan Perpu. Proses penyusunan Perpu itu, kata Bambang, cacat karena tidak melibatkan institusi yang terkenal dampak. Lembaga yang paling merasakan dampak Perpu itu adalah KPK. “ Mengapa lembaga ini tidak dilibatkan dari awal dalam penyusunan Perpu,” tanya Bambang.

Kedua, Perpu ini dianggap diskriminatif. Sebab yang ditunggu publik sejak lama adalah ketentuan mengenai Pengadilan Tipikor. “Yang ditunggu tidak datang, eh malah datang Perpu soal KPK,” kata Bambang keheranan.

Ketiga, Perpu ini dapat melegitimasi proses yang terjadi Mabes Polri. Bahwa status tersangka atas Bibit dan Chandra sudah benar adanya. Toh mereka sudah “dicopot” dari KPK.

Keempat,  sebuah Perpu diterbitkan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak. Dalam kasus Bibit dan Chandra ini, kata Bambang Widjayanto, sama sekali tidak ada unsur mendesakya.
Kelima, melemahkan pemberantasan korupsi. Karena pemerintah bisa mengintervensi komisi ini.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ