VIVAnews - Beredar tiga nama untuk duduk sebagai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, serta calon dari unsur kepolisian dan unsur kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, calon dari kepolisian adalah mantan Kapolri Jenderal Sutanto dan calon dari unsur kejaksaan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto.
Namun, mengenai beredarnya nama-nama calon tersebut, tim perumus pimpinan sementara KPK membantahnya. "Kami baru sepakati kriteria pokok. Kami belum sebut nama," kata Ketua Tim Perumus Widodo Adi Sucipto.
Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengkritik mengenai masuknya nama Wisnu Subroto dan Sutanto. Menurutnya pimpinan sementara KPK sebaiknya tidak berasal dari unsur polisi dan jaksa.
"Selama ini KPK dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tidak efektif, dan ini perlu menjadi pertimbangan tim," kata Febri saat dihubungi di Jakarta, Jumat 25 September 2009.
Menurut Febri, tim perumus perlu memerhatikan latar belakang dari para calon. Diketahui nama Wisnu Subroto sempat disebut-sebut dalam kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.
Tim perumus ini bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara KPK. Tim ini terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menkopolhukam Widodo AS, pengacara Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Tim perumus ini bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara KPK.
Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Sedangkan, Chandra dan Bibit diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.