VIVAnews - Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin dan Haryono Umar memberikan masukan mengenai kriteria pokok pada Tim Perumus pimpinan sementara KPK.
"Masukan itu adalah calon harus punya independensi, integritas dengan track record yang bersih," kata Ketua Tim Lima sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo AS kepada wartawan, Jumat 25 September 2009. Widodo mengatakan fokus pertemuan Tim Lima hari ini adalah mendengarkan masukan dari Pimpinan KPK.
Komunikasi dengan Pimpinan KPK, menurut Widodo, sangat penting karena tiga nama yang akan direkomendasikan tim akan bekerja sama dengan dua pimpinan KPK tersisa.
Apakah dalam pertemuan itu, kata dia, tidak ada pengajuan nama calon pimpinan sementara KPK. "Kami hanya membicarakan pandangan Pimpinan KPK," kata dia.
Sebelumnya, tim Lima telah menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi calon pimpinan sementara KPK, yakni:
1. Calon harus memenuhi syarat yang tertera dalam Pasal 29 UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Calon harus bisa langsung bekerja. Artinya, calon harus punya kompetensi.
3. Calon tidak memiliki kompetensi psikologis dengan Pimpinan KPK yang eksis.
4. Diterima masyarakat.
Widodo juga menilai penerimaan Pimpinan KPK atas peraturan pengganti undang-undang (perpu) soal penunjukan pimpinan sementara sebagai langkah upaya penguatan KPK.