Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Pembela KPK: Pasal Sangkaan Polisi Tak Jelas

"Jadi (testimoni Antasari) dibuat seolah laporan polisi yang dibuat."

Jum'at, 25 September 2009, 19:32 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Advokat pembela KPK, Iskandar Sonhaji, Luhut MP & Bambang Widjojanto (Antara/ Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pasal sangkaan suap yang dikenakan kepada kliennya tidak jelas. "Apa betul mereka semua sudah dilakukan penyidikan , menurut saya agak tidak jelas," kata Tim Pembela Bambang Widjayanto ketika dihubungi, Jakarta 25 September 2009.

Bambang ditunjuk untuk membela Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah. Siang tadi Kepala Kepolisian RI Bambang Hendarso Danuri mengatakan ada aliran dana kepada dua pimpinan Komisi terkait pencekalan kepada Anggoro Widjaya, pemilik saham PT Masaro Radiokom.

Bambang menjelaskan dalam pemeriksaan, tidak pernah muncul pertanyaan mengenai menerima uang. "Tidak pernah ada pertanyaan soal penyuapan yang saya khawatir ada proses rekayasa," kata dia.

Ia juga mempertanyakan aliran dana kepada kliennya. "Siapa yang menyerahkan uang ke Chandra? Yang diberikan uangnya bukan pimpinan, tidak pernah disebutkan siapa penyidiknya," jelas dia.

Pun Bambang mempertanyakan alasan polisi. "Kenapa polisi mudah sekali menerima pernyataan dari orang yang melakukan pembunuhan," kata dia.

Bambang juga menilai pasal sangkaan 12 e Undang-undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan berasal dari testimoni Antasari Azhar. "Jadi artinya terstimoni itu dirumuskan dalam laporan polisi. Tapi ini semata-mata ini menjadi laporan polisi.
Jadi dibuat seolah laporan polisi yang dibuat," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
soebronto
26/09/2009
Pernyataan-2 Para "BAMBANG" membingungkan masyarakat.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ