Korupsi
Pemilihan Pimpinan KPK

Tim 5 Akan Dengar Suara Praktisi Hukum

Para praktisi hukum yang diundang terdiri dari polisi, jaksa dan pengacara.

Sabtu, 26 September 2009, 00:42 WIB
Elin Yunita Kristanti, Yudho Rahardjo
Adnan Buyung Nasution (ANTARA/Widodo S. Jusuf)

VIVAnews -Tim 5 yang akan merekomendasikan pelaksana tugas (PLT) pimpinan Komisi KPK kepada Presiden akan mengundang praktisi hukum pada rapat lanjutan yang akan digelar di gedung dewan pertimbangan  presiden (Watimpres) pada hari Sabtu 26 September 2009 pukul 10.00 pagi.

Hal tersebut dikemukan oleh anggota Tim 5 yang juga anggota Watimpres Adnan Buyung Nasution kepada para wartawan usai bertemu dengan para pemimpin media massa di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat 25 September 2009

"Kita ingin meminta masukan dari mereka selaku praktisi hukum," ujar Buyung.

Buyung mengutarakan para praktisi hukum yang diundang terdiri dari polisi, jaksa dan pengacara. Menurutnya masukan dari mereka akan  dijadikan pertimbangan bagi Tim 5 untuk merekomendasikan siapa yang akan dijadikan pelaksana tugas (PLT) pimpinan KPK.

Tim 5 bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara KPK. Tim ini terdiri dari Adnan Buyung Nasution, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menkopolhukam Widodo AS, pengacara Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki. Tim perumus ini bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara KPK.

Tiga dari lima pimpinan KPK saat ini berstatus tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Ketua KPK Antasari Azhar tersandung kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sedangkan, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto diduga telah menyalahgunakan wewenang saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Joko Soegiarto Tjandra.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lp3bj
26/09/2009
Struktur Molekul/Chemistry Bappenas,Dirjen Anggaran Depkeu.Panitia Anggaran DPR RI,Perencanaan Dep Teknis,sangat kuat (lorong gelap markup sfesifikasi satuan tiga/markup anggaran) dan mempunya pengaruh linier memperlambat kinerja KPK contohnya adalah UU P
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ