VIVAnews - Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengumumkan bahwa polisi telah memeriksa Direktur Utama Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terkait dugaan suap oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah polisi memeriksa Anggoro saat pengusaha itu bersatus buron?
"Jika dilihat dari rentang dimulainya penyelidikan kasus itu, kemungkinan besar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, kemarin. "Jika benar, ada indikasi polisi melindungi buron KPK."
Dalam jumpa pers, Kapolri menyatakan bahwa pengusutan dugaan suap merupakan pengembangan dari testimoni Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif. Febri menjelaskan Antasari membuat testimoni itu sendiri pada Mei 2009.
Sementara itu, Anggoro dinyatakan buron sejak dicekal Agustus 2008 karena diduga terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Sesuai testimoni Antasari, Anggoro pun diketahui sudah tak di Indonesia lagi (Anggoro berada di Singapura), sejak Oktober 2008.
"Jika polisi mendasarkan penyelidikan atas laporan Antasari, maka penyelidikan baru dimulai tahun 2009, saat Anggoro sudah menjadi buron KPK," jelasnya.
Alih-alih menangkap Anggoro, kata Febri, polisi malah memeriksa lalu membiarkan Anggoro lepas. "Ini ada indikasi polisi melakukan abuse of power. Penyidik Bareskrim itu seharusnya menangkap Anggoro," sambungnya.
Febri menjelaskan polisi pernah menahan warga karena tidak melaporkan buron terorisme. "Bagaimana aplikasi pasal yang sama terhadap polisi?"