Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Anggoro Diperiksa Polisi Saat Buron?

Anggoro dinyatakan buron oleh KPK sejak 2008. Penyelidikan polisi dimulai 2009.

Sabtu, 26 September 2009, 06:49 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Buronan KPK, Anggoro Widjojo (kpk)

VIVAnews - Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengumumkan bahwa polisi telah memeriksa Direktur Utama Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terkait dugaan suap oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah polisi memeriksa Anggoro saat pengusaha itu bersatus buron?

"Jika dilihat dari rentang dimulainya penyelidikan kasus itu, kemungkinan besar," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, kemarin. "Jika benar, ada indikasi polisi melindungi buron KPK."

Dalam jumpa pers, Kapolri menyatakan bahwa pengusutan dugaan suap merupakan pengembangan dari testimoni Antasari Azhar, Ketua KPK nonaktif. Febri menjelaskan Antasari membuat testimoni itu sendiri pada Mei 2009.

Sementara itu, Anggoro dinyatakan buron sejak dicekal Agustus 2008 karena diduga terkait dugaan korupsi pengadaan alat Sistim Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Sesuai testimoni Antasari, Anggoro pun diketahui sudah tak di Indonesia lagi (Anggoro berada di Singapura), sejak Oktober 2008.

"Jika polisi mendasarkan penyelidikan atas laporan Antasari, maka penyelidikan baru dimulai tahun 2009, saat Anggoro sudah menjadi buron KPK," jelasnya.

Alih-alih menangkap Anggoro, kata Febri, polisi malah memeriksa lalu membiarkan Anggoro lepas. "Ini ada indikasi polisi melakukan abuse of power. Penyidik Bareskrim itu seharusnya menangkap Anggoro," sambungnya.

Febri menjelaskan polisi pernah menahan warga karena tidak melaporkan buron terorisme. "Bagaimana aplikasi pasal yang sama terhadap polisi?"



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
budut
08/10/2009
dari dulu tidak simpati sama polisi.. yakinlah suatu saat kebenaran akan terungkap siapa yang jahat.. siapa yang benar.. hidup KPK !!!
Balas   • Laporkan
Dharma Kesuma
28/09/2009
Febri menjelaskan polisi pernah menahan warga karena tidak melaporkan buron terorisme. "Bagaimana aplikasi pasal yang sama terhadap polisi?" Tunggu aja ya mas Febri ?! kepolisian sedang menyiapkan dalih, kan' mereka jago ngeles, tuduhan terhadap tersan
Balas   • Laporkan
chiko
26/09/2009
Lambat tapi pasti semua belang dan koreng pasti akan terbuka
Balas   • Laporkan
lp3bj
26/09/2009
KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNIA,saat ini saatnya pertarungan PRONTAL Koruptor VS Anti Koruptor , MELAHIRKAN UU KHUSUS KPK ibu pertiwi membayar dengan 7 NYAWA mahasiswa PAHLAWAN REFORMASI .Komi
Balas   • Laporkan
2gno
26/09/2009
ya gitu lah kerja polisi. gak beda dg pelanggaran lalu lintas. mau2 dia aja
Balas   • Laporkan
cintia
26/09/2009
kalo lembaga negara da lindungi tersangka koruptor, mari kita bentuk tim bentuk tim denkorup oleh rakyat langsung (swasembada), siap tembak seperti di temanggung atau solo kalo ketemu koruptor itu, setuju ?
Balas   • Laporkan
rakyat jelata
26/09/2009
udah bobrok negeri ini.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ