VIVAnews - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan masukan pada Tim Perumus pimpinan sementara KPK. Artinya, KPK menerima Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 soal penunjukan pimpinan sementara KPK.
Alasan KPK menerima perpu? "Kami menerima realita. Perpu itu yang mengeluarkan kan presiden sebagai lembaga negara. Kami menjalankan tugas, tidak mungkin kami menolak," kata Wakil Ketua KPK M Jasin, kemarin.
KPK, kata Jasin, merupakan lembaga nebara negara yang harus mengikuti sistim yang ada. "Kalau ada unsur masyarakat yang menolak berdasarkan unsur kajian aspek hukum, ya silakan," sambungnya.
Meski demikian, kata Jasin, KPK tetap mengupayakan hasil terbaik dengan mengajukan usul pada tim perumus agar sumber yang dipilih sedapat mungkin dari pimpinan KPK periode pertama dan jajaran internal KPK.
"Syaratnya, orang-orang yang independen, berintegritas, langsung tune in bekerja, diterima oleh masyarakat luar dan KPK, oleh internal KPK juga diterima," sambungnya.