VIVAnews - Hikmahanto Juwana, mantan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin melakukan penguatan KPK setelah pimpinan hanya tersisa dua orang. Namun Hikmahanto menganggap caranya tidak tepat dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Hikmahanto menganggap Perppu justru mengambil alih kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena seharusnya KPK merupakan lembaga negara yang independen dan pimpinannya dipilih oleh DPR sebagai lembaga legislatif.
"Seleksi pimpinan KPK ada di tangan DPR. Sedangkan eksekutif mengambil alih kewenangan DPR," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 26 September 2009.
Selain itu, Hikmahanto menilai Perpu bernormor 4 tahun 2009 itu memiliki banyak kelemahan. "Karena itu saya usul Perpu dimatisurikan saja," kata dia.
Adapun beberapa permasalahan tersebut antara lain, Tim Lima yang merumuskan nama kepada Presiden dianggap Hikmahanto tidak dapat berjalan secara efektif. Karena Tim Lima tidak memiliki waktu yang cukup untuk menelusuri rekam jejak calon pelaksana tugas pejabat KPK. "Tim Lima tidak akan efektif karena waktu cuma seminggu," ujarnya.
Saat ini, Hikmahanto melanjutkan, yang perlu dilakukan adalah proses hukum terhadap dua pimpinan KPK yang saat ini jadi tersangka, yaitu Bibid Samat Riyanto dan Chandra M. Hamzah. "Saya setuju dengan Wapres Jusuf Kalla, Polri harus memprioritaskan penanganan ini," kata dia.
Sebelum melanjutkan status keduanya sebagai terdakwa, Hikmahanto mengusulkan Polri untuk melakukan gelar perkara. Karena penetapan status Chandra dan Bibit sebagai tersangka dianggap kontroversial. "Sebaiknya gelar perkara ini diikuti ahli-ahli independen," katanya.