Korupsi
Perpu Pimpinan Sementara KPK

Hikmahanto: Perpu Dimatisurikan Saja

Hikmahanto menganggap Perppu justru mengambil alih kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sabtu, 26 September 2009, 11:15 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
KPK Geledah Ruang Direktur PLN (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Hikmahanto Juwana, mantan panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin melakukan penguatan KPK setelah pimpinan hanya tersisa dua orang. Namun Hikmahanto menganggap caranya tidak tepat dengan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Hikmahanto menganggap Perppu justru mengambil alih kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena seharusnya KPK merupakan lembaga negara yang independen dan pimpinannya dipilih oleh DPR sebagai lembaga legislatif.

"Seleksi pimpinan KPK ada di tangan DPR. Sedangkan eksekutif mengambil alih kewenangan DPR," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu 26 September 2009.

Selain itu, Hikmahanto menilai Perpu bernormor 4 tahun 2009 itu memiliki banyak kelemahan. "Karena itu saya usul Perpu dimatisurikan saja," kata dia.

Adapun beberapa permasalahan tersebut antara lain, Tim Lima yang merumuskan nama kepada Presiden dianggap Hikmahanto tidak dapat berjalan secara efektif. Karena Tim Lima tidak memiliki waktu yang cukup untuk menelusuri rekam jejak calon pelaksana tugas pejabat KPK. "Tim Lima tidak akan efektif karena waktu cuma seminggu," ujarnya.

Saat ini, Hikmahanto melanjutkan, yang perlu dilakukan adalah proses hukum terhadap dua pimpinan KPK yang saat ini jadi tersangka, yaitu Bibid Samat Riyanto dan Chandra M. Hamzah. "Saya setuju dengan Wapres Jusuf Kalla, Polri harus memprioritaskan penanganan ini," kata dia.

Sebelum melanjutkan status keduanya sebagai terdakwa, Hikmahanto mengusulkan Polri untuk melakukan gelar perkara. Karena penetapan status Chandra dan Bibit sebagai tersangka dianggap kontroversial. "Sebaiknya gelar perkara ini diikuti ahli-ahli independen," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
lp3bj
26/09/2009
KPK kepentingan anak cucu kita dikemudian hari ,dengan KPK Impian Indonesia menjadi 5 Negara besar didunia (Impian Frof Emil salim) dalam kurun 20 tahun terwujut , KINERJA pemberantasan korupsi baru membaik dari angka 2,6 ke 2,8 (NEGARA TERKORUP DI DUNI
Balas   • Laporkan
lp3bj
26/09/2009
Struktur Molekul/Chemistry Bappenas,Dirjen Anggaran Depkeu.Panitia Anggaran DPR RI,Perencanaan Dep Teknis,sangat kuat (lorong gelap markup sfesifikasi satuan tiga/markup anggaran) dan mempunya pengaruh linier memperlambat kinerja KPK contohnya adalah UU P
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ