Korupsi
Penunjukan Pimpinan Sementara KPK

Tim Lima Kantongi 10 Nama

"Ada yang menerima, ada menolak," kata Anggota Tim Lima Adnan Buyung Nasution.

Sabtu, 26 September 2009, 14:33 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Purborini
Adnan Buyung Nasution (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Ada sepuluh nama yang telah dihubungi oleh tim lima untuk mengisi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada yang menerima, ada menolak," kata Anggota Tim Lima Adnan Buyung Nasution di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Sabtu 26 September 2009. "Tapi saya tidak bisa sebutkan nama," kata Buyung.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota lainnya, Todung Mulya Lubis. Ketika disinggung nama Pimpinan KPK periode pertama Amien Sunaryadi dan Erry Riyana, Todung menjawab. "Waduh saya tidak ingat," kata dia.

Sebelumnya, Adnan Buyung mengatakan telah menghubungi beberapa nama yang ada di benak mereka guna mengisi posisi pimpinan pelaksana tugas sementara KPK. Hari ini tim lima juga mengundang tiga unsur pakar hukum guna dimintai pendapatnya.

Adapun pihak Persatuan Jaksa Indonesia, kata Adnan, telah mengusulkan sejumlah nama untuk dipertimbangkan. "Kami memiliki 8000 anggota yang bisa sumbangkan," kata Ketua PJI Edwin Situmorang.

Usulan nama juga disampaikan oleh unsur advokat. "Ada beberapa yang sudah disampaikan," tambah Buyung. Informasi yang diperoleh unsur advokat mengusulkan nama Eggie Sudjana. "Kita coba usulkan dia," kata sumber itu.

Sementara dari unsur Kepolisian belum satu pun nama yang disodorkan. Nanti akan kami sampaikan," kata Sekjen persatuan purnawirawan polri M Nurdin

Tim Lima bertugas untuk merekomendasikan tiga nama pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim yang diketuai oleh Menteri Politik Hukum dan HAM Widodo AS beranggotakan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis, dan Mantan Pimpinan KPK periode pertama Taufiequrrahman Ruki.

Tim dibentuk guna mengisi kekosongan akibat status tersangka dan kepada tiga dari lima pimpinan Komisi dan dinonaktifkan dari jabatannya. Antara lain Antasari Azhar. Ia tersandung dalam kasus
pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin.

Sementara Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan tersangka penyalahgunaan kewenangan dan menerima suap ketika menerapkan status cekal terhadap pemilik saham PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja dan pencabutan cekal terhadap pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ