Korupsi
Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Polisi Harus Gelar Perkara yang Diikuti Ahli

Karena kasus ini merupakan kasus yang punya perhatian sangat tinggi di masyarakat.

Sabtu, 26 September 2009, 15:08 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
Pimpinan KPK Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto ke Mabes Polri (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Pengamat hukum Hikmahanto Juwana mengatakan Kepolisian harus membuktikan apakah ada unsur pidana dalam penetapan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah dan Bibid Samad Riyanto. Untuk itu Hikmahanto mengatakan harus diadakan gelar perkara yang diikuti ahli independen sebelum keduanya dinyatakan sebagai terdakwa.

Gelar perkara yang melibatkan ahli independen itu sangat diperlukan karena kasus ini merupakan kasus yang punya perhatian sangat tinggi di masyarakat. Bahkan, kata Hikmahanto, Presiden sampai perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 4 tahun 2009 soal penunjukan pelaksana tugas pimpinan KPK yang kewenangannya dipermasalahkan.

"Ini high profile case. Kasus yang punya perhatian sangat tinggi. Bahkan sampai kewenangan Presiden mengeluarkan perpu dipermasalahkan," kata Hikmahanto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 26 September 2009.

Karena itu dalam gelar perkara, ahli independen tersebut harus dimintai pendapat apakah ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa Chandra dan Bibid. "Karena yang harus ditepis Polisi adalah penetapan mereka sebagai tersangka, kemudian jika sebagai terdakwa, adalah upaya rekayasa dari Kepolisian. Karena Kepolisian punya kepentingan di kasus ini," ujarnya.

Sementara itu Farouk Muhammad, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, mengatakan gelar perkara yang melibatkan ahli independen dapat dilakukan Kepolisian. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Keputusan Kapolri tentang Organisasi dan Tata Kerja, penyelidikan secara profesional dapat melibatkan orang luar.

Ini, kata Farouk, merupakan hal baru, yaitu sebagai pertanggungjawaban akuntabilitas yang ada di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian. Dengan demikian, secara profesional gelar perkara dapat menghadirkan orang-orang luar.

"Orang-orang luar yang independen, baik dari LSM, atau ahli dan pakar hukum. Ini perlu dipikirkan, supaya tercermin akuntabilitas publik," ujar Farouk yang juga merupakan Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden bidang Pertahanan dan Keamanan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
2gno
27/09/2009
sbg angg masyarakat kami berharap begitu, tapi apa pol/SD berani, coba.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ